Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum dan mengandung
cita-cita hukum didalam implementasinya, nilai-nilai Pancasila
dijalankan oleh konstitusi negara yaitu UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi negara ini merupakan keputusan politik nasional yang
dituangkan kedalam norma-norma konstitusional dalam rangka
menentukan sistem negara dan pemerintahan negara. Ini berarti
bahwa seluruh unsur negara pada dasarnya telah tercakup dalam
lingkup pengaturan yang tertuang melalui pranata-pranata yang
disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan
norma-norma konstitusional tersebut, termasuk ketentuan-ketentuan
hukum terhadap tindakan anarkis.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional atau
norma dasar dalam mengatur mekanisme penyelenggaraan
ketata negara an dan mekanisme penyelenggaraan tata pemerintahan
dalam rangka tercapainya cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita
nasional dirumuskan didalam Alinea Ke-ll Pembukaan UUD 1945 yaitu
negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Sedangkan tujuan nasional
dirumuskan didalam Alenia Ke-IV Pembukaan UUD 1945 yaitu
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan cita-cita
nasional dan tujuan nasional tersebut, konstitusi menegaskan bahwa
negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechsstaat) sebagaimana
termaktub didalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Didalam Pasal-
pasal UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) berbunyi : Segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28 d ayat 1 berbunyi : Setiap