Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
penyelenggara negara, diantaranya untuk mengoptimalisasikan
penegakan hukum terhadap tindakan anarkis. Penegakan hukum yang
demikian itu, bertujuan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah, demi tetap tegak dan utuhnya NKRI
yang merdeka, bersatu, bcrdaulat, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD NRI 1945.
d. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.
Pada dasarnya Ketahanan Nasional merupakan suatu kondisi
dinamis suatu bangsa pada berbagai aspek kehidupan nasional, yang
meliputi aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan (Pancagatra), dalam pengelolaan potensi alamiah (Trigatra)
yakni geografi, demografi dan sumber kekayaan alam untuk
kepentingan kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi merupakan pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek
kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan
Pancasila, UUD NRI 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dalam konteks negara hukum, Ketahanan Nasional akan
semakin tangguh, bila hukum yang dijalankan dapat ditegakkan secara
konsisten dan konsekuen diantaranya terhadap tindakan anarkis.
Ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong terciptanya
supremasi hukum dalam tata penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sedangkan penegakan hukum akan mendorong terjadinya
peningkatan kadar kedisiplinan dalam mematuhi dan menjalankan
segenap regulasi, perangkat peraturan dan ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku sehingga akan mempertinggi keuletan dan ketangguhan
setiap warga negara yang menjadi basis dasar terciptanya Ketahanan
Nasional. Apabila keduanya berada pada kondisi yang optimal maka
akan memiliki kontribusi yang besar didalam mendukung supremasi
hukum dalam rangka Ketahanan Nasional. Begitu pun sebaliknya,
kondisi Ketahanan Nasional akan ikut memperkuat pelaksanaan

