Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

43

16. Perkembangan Lingkungan Global.

          Di era globalisasi ini interaksi dan interdependensi yang semakin
menguat baik antar umat manusia, antar bangsa maupun antar negara di
dunia. Interaksi dan interdependensi ini mendorong terjadinya perubahan
struktur kehidupan masyarakat menjadi lebih terbuka dan transparan
sehingga batasan waktu, ruang, gerak dan tempat tidak lagi menjadi
hambatan dalam melakukan komunikasi dan informasi semakin mudah
diakses baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahanan keamanan. Kemajuan llmu pengetahuan dan teknologi dalam era
globalisasi telah medorong kemajuan peradaban manusia, dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dapat meningkatkan
kesejahteraan hidupnya. Sedangkan disisi lain kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk
mengorganisasi tindakan anarkis untuk tujuan tertentu. Dalam skala besar,
tindakan anarkis dapat menyebabkan jatuhnya suatu rejim pemerintahan.
Misalnya tindakan anarkis yang menyertai demonstrasi besar-besaran
m asyarakat yang menghendaki pemimpin sebuah negara mengundurkan diri,
seperti pada Presiden Hosni Mubarak di Mesir, Pemimpin Libya Muamar
Kadafi, dan juga Presiden Soeharto di Indonesia.

          Di dunia internasional, penegakan hukum terhadap tindakan anarkis
harus merujuk pada hukum internasional dan nasional hak asasi manusia,
terutama instrumen yang telah dimasukkan ke dalam hukum nasional, seperti
UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights); UU
No. 12/1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention
on the Elimination o f A ll Forms o f Racial Discrimination), serta Keputusan
Presiden - sekarang Peraturan Presiden - No. 36/1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights o f the Child). Dalam
instrumen pokok internasional tersebut, sejumlah prinsip-prinsip hak asasi
dan “supremasi hukum” telah dirumuskan. Dinyatakan bahwa semua
tindakan kekerasan karena kebencian ras atau agama, mesti dilarang oleh
hukum (Pasal 20 ayat (1) ICCPR). Semua penyebaran ide dan kekerasan
   1   2   3   4   5   6   7   8