Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

44

yang didasarkan pada kebencian dan superioritas ras, warna kulit asal
keturunan mesti dilarang, dan pelakunya mesti diproses secara hukum (Pasal
4 huruf a CERD). Disisi lain, semua orang berhak menikmati keamanan
pribadi dan mendapat perlindungan dari aparat Negara agar terhindar dari
kekerasan dan tindakan yang membuat penderitaan, baik yang dilakukan
aparat maupun kelompok masyarakat (Pasal 5 huruf b CERD).

          Demikian juga, perhatian terhadap anak-anak diberikan oleh CRC,
dengan tujuan agar mereka terhindar dari semua bentuk kekerasan, seperti
dirumuskan dalam Pasal 19 CRC. Selanjutnya, aparat kepolisian perlu untuk
mendasarkan diri pada aturan UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi
menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Merendahkan
Martabat, Tidak Manusiawi dan Kejam Lainnya (Convention against Torture
and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Dengan
meminjam pengertian konvensi tersebut maka, tindakan penyiksaan
didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat. Penderitaan ini, tidak
saja fisik tetapi juga penderitaan rohani. Karenanya, bentuk-bentuk teror atau
ancaman yang dilakukan orang seorang atau kelompok perlu juga mendapat
perhatian, untuk seterusnya diproses hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

          Dengan demikian di lingkungan strategis global, penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis harus mengacu kepada aturan-aturan yang
 berlaku dan dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Hak
Asasi Manusia dan supremasi hukum.

 17. Perkembangan Lingkungan Regional.

          Selain terjadi perkembangan globalisasi, dewasa ini juga terjadi
 regionalisasi dimana negara-negara dalam satu kawasan membentuk wadah
 kerjasama. Di lingkungan regional Asia Tenggara, sejak tahun 1967 telah
 terbentuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South
 East Asian Nations - ASEAN) merupakan organisasi kerjasama regional di
 Bangkok, Thailand, oleh 5 negara Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura
 dan Thailand. Tujuan awal didirikannya ASEAN adalah untuk menyatukan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9