Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
konflik sosial antara sekelompok warga dengan kelompok Ahmadiyah
di Cikeusik, Pandegelang, Banten; konflik sosial antara kelompok
Syi’ah dan kelompok Suny di Sampang, Madura; dan Konflik antar
kelompok pengamanan swakarsa yang sering terjadi di kota besar.
Penegakan hukum dalam kasus konflik oosial atau unjuk rasa yang
disertai tindakan anarkis belum berjalan dengan optimal, Polri sering
mengalami hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis yang disebabkan permasalahanya menjadi kompleks antara
lain; pelakunya warga masyarakat secara masal/ bersama-sama,
kelompoknya berusaha untuk mempertahankan/ melindungi pelaku,
kadang-kadang ada aktor intelektual yang mengatur dan membiyayai
dibelakang layar, serta bermuatan kepentingan tertentu. Namun
kendala ini tidak menjadi alasan kurang optimalnya penegakan hukum,
tetapi dijadikan tantangan untuk bekerja lebih keras untuk
meningkatkan kinerja Polri dalam penegakan hukum terhadap kasus-
kasus yang disertai dengan tindakan anarkis.
Dengan demikian apabila penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis tidak berjalan dengan baik, masyarakat tidak puas bahkan
kecewa dengan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polri dan
aparat penegak hukum lainnya, maka kepastian dan keadilan hukum
di masyarakat tidak akan terwujud dengan baik, sehingga kondisi ini
akan sangat berpengaruh dan menghambat dalam mendukung
terwujudnya supremasi hukum di Indonesia, hal ini juga akan
mempengaruhi sendi kehidupan ekonomi, politik dan keamanan
negara, kewaspadaan nasional melemah. Implikasi penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis sangat mempengaruhi kegagalan atau
keberhasilan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu
untuk mewujudkan supremasi hukum maka dalam penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis harus dioptimalkan, sehingga akan terwujud
suatu kepastian hukum dan keadilan hukum, dimana hukum menjadi
panglima di Negara Indonesia yang berdasarkan atas hukum.