Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
optimalisasi penegakan hukum terhadap tindakan anarkis, dalam arti
bahwa Ketahanan Nasional yang tangguh akan mempermudah
pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.
8. Peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis dilaksanakan oleh
aparatur penegak hukum, terutama yang berada dalam lingkup Criminal
Justice System, yaitu Polri, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Dalam hal
penegakan hukum terhadap tindakan anarkis itu dilaksanakan di lingkungan
Polri, maka harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
terkait, m eliputi:
a. Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
Pada bagian konsideran disebutkan bahwa bangsa Indonesia
sebagai anggota PBB (United Nations) mengemban tanggungjawab
moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Selain hak-hak asasi, manusia juga memiliki kewajiban dasar, yaitu :
“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib
patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan
hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia” (Pasal 87). Oleh karena itu tindakan
anarkis tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi manusia dan
tidak sesuai dengan kewajiban dasar manusia.
b. Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pada bagian konsideran UU Rl No.2 Tahun 2002 disebutkan :
”Fungsi Kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Dalam melaksanakan