Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

       b. Teori perbuatan melawan hukum.

                 Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang
       bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-
        undang. Dengan kata lain bahwa perbuatan melawan hukum
        {onrechtmatige daad) sama dengan melawan undang-undang
        (onwetmatige daad). Perbuatan melawan hukum memiliki ruang
        lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana.
        Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang
        bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika
        perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan
        bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Pada
        ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu
        sebagai b e riku t: (1) Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan;
        (2) Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur
        kesengajaan maupun kelalaian); dan (3) Perbuatan melawan hukum
        karena kelalaian.

                  Penilaian mengenai suatu perbuatan melawan hukum, tidak
        cukup apabila hanya didasarkan pada pelanggaran terhadap kaidah
        hukum, tetapi perbuatan tersebut harus juga dinilai dari sudut pandang
         kepatutan. Fakta bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran
        terhadap suatu kaidah hukum dapat menjadi faktor pertimbangan
         untuk menilai apakah perbuatan yang menimbulkan kerugian tadi
         sesuai atau tidak dengan kepatutan yang seharusnya dimiliki
         seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
         Dalam hal ini, yang dimaksudkan dengan melawan hukum diartikan
         seluas luanya meliputi hal hal sebagai berikut : Perbuatan melanggar
         undang-undang yang berlaku; Yang melanggar hak orang lain yang
         dijamin oleh hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
         hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
         dan Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam
         bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain17.

17 Munir Fuady, 2002. Perbuatan Melawan Hukum, cet.1, Bandung: Citra Aditya Bakti, hal. 11
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13