Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
b. Teori perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-
undang. Dengan kata lain bahwa perbuatan melawan hukum
{onrechtmatige daad) sama dengan melawan undang-undang
(onwetmatige daad). Perbuatan melawan hukum memiliki ruang
lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana.
Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang
bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika
perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan
bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Pada
ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu
sebagai b e riku t: (1) Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan;
(2) Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur
kesengajaan maupun kelalaian); dan (3) Perbuatan melawan hukum
karena kelalaian.
Penilaian mengenai suatu perbuatan melawan hukum, tidak
cukup apabila hanya didasarkan pada pelanggaran terhadap kaidah
hukum, tetapi perbuatan tersebut harus juga dinilai dari sudut pandang
kepatutan. Fakta bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran
terhadap suatu kaidah hukum dapat menjadi faktor pertimbangan
untuk menilai apakah perbuatan yang menimbulkan kerugian tadi
sesuai atau tidak dengan kepatutan yang seharusnya dimiliki
seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
Dalam hal ini, yang dimaksudkan dengan melawan hukum diartikan
seluas luanya meliputi hal hal sebagai berikut : Perbuatan melanggar
undang-undang yang berlaku; Yang melanggar hak orang lain yang
dijamin oleh hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
dan Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam
bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain17.
17 Munir Fuady, 2002. Perbuatan Melawan Hukum, cet.1, Bandung: Citra Aditya Bakti, hal. 11