Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

        karena itu keadilan juga memiliki sifat dinamis yang kadang-kadang
        tidak dapat diwadahi dalam hukum positif16.

                  Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat
        dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk
        nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan
        hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang
        melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat
        memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan
        hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip
        persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. Antara keadilan dan
        kepastian hukum dapat saja terjadi gesekan. Kepastian hukum yang
         menghendaki persamaan di hadapan hukum tentu lebih cenderung
         menghendaki hukum yang statis. Apa yang dikatakan oleh aturan
         hukum harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi. Tidak
         demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis sehingga
         penerapan hukum harus selalu melihat konteks peristiwa dan
         masyarakat di mana peristiwa itu terjadi.

                   Di sisi lain, hukum juga dapat digunakan untuk mencapai
         manfaat tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di
         samping untuk menegakkan keadilan, hukum dapat digunakan
         sebagai instrumen yang mengarahkan perilaku warga negara dan
         pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai kondisi tertentu
         sebagai tujuan bersama. Hukum difungsikan as a tool o f social
         engineering. Dalam konteks hukum nasional, hukum harus bermanfaat
         bagi pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa
         dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
         umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban
         dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
          sosial. Salah satu cara mencapai tujuan tersebut ialah
          mengoptimalisasikan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.

16 M oh. M ahfud M D . P enegakan Hukum dan Tata Kelola Pem erintahan Y ang Baik.
http://www.mahfudm d.com . diunduh tanggal 22 Agustus 2013 jam 21.15 W ib
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12