Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
karena itu keadilan juga memiliki sifat dinamis yang kadang-kadang
tidak dapat diwadahi dalam hukum positif16.
Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat
dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk
nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan
hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang
melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat
memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan
hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip
persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. Antara keadilan dan
kepastian hukum dapat saja terjadi gesekan. Kepastian hukum yang
menghendaki persamaan di hadapan hukum tentu lebih cenderung
menghendaki hukum yang statis. Apa yang dikatakan oleh aturan
hukum harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi. Tidak
demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis sehingga
penerapan hukum harus selalu melihat konteks peristiwa dan
masyarakat di mana peristiwa itu terjadi.
Di sisi lain, hukum juga dapat digunakan untuk mencapai
manfaat tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di
samping untuk menegakkan keadilan, hukum dapat digunakan
sebagai instrumen yang mengarahkan perilaku warga negara dan
pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai kondisi tertentu
sebagai tujuan bersama. Hukum difungsikan as a tool o f social
engineering. Dalam konteks hukum nasional, hukum harus bermanfaat
bagi pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Salah satu cara mencapai tujuan tersebut ialah
mengoptimalisasikan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.
16 M oh. M ahfud M D . P enegakan Hukum dan Tata Kelola Pem erintahan Y ang Baik.
http://www.mahfudm d.com . diunduh tanggal 22 Agustus 2013 jam 21.15 W ib