Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
sistem penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi
Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Selanjutnya untuk
menghentikan konflik berupa kekerasan fisik dikoordinasikan dan
dikendalikan oleh Polri (Pasal 13 ayat (1). Dengan demikian, Polri
dapat melakukan tindakan-tindakan yang Hiperlukan terhadap konflik
yang disertai tindakan anarkis yang menyangkut kekerasan fisik.
e. Peraturan Kapolri berupa Prosedur Tetap Mabes Polri
Nomor : Protap / 1/ X / 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
Pada bagian umum Protap ini disebutkan bahwa : ’’anarki
merupakan bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan
keamanan dan mengganggu ketertiban umum masyarakat, sehingga
perlu dilakukan penindakan secara tepat, dan tegas dengan tetap
mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku’’. Didalam Protap
ini juga disebutkan bahwa dalam penanganan anarki, pimpinan yang
bertanggungjawab melakukan komando dan pengendalian di
lingkungan Polri adalah Kapolri untuk tingkat nasional, Kapolda untuk
tingkat provinsi, Kapolres untuk tingkat kabupaten/kota, dan Kapolsek
untuk tingkat kecamatan. Dalam melaksanakan penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis, Polri berpedoman kepada 4 asas yaitu
Asas legalitas (Anggota Polri dalam melakukan tindakan harus sesuai
dengan prosedur dan hukum yang berlaku); Asas nesesitas (Anggota
Polri yang melakukan tindakan mesti didasari oleh suatu kebutuhan
penegakan hukum); Asas proporsionalitas (Anggota Polri yang
melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa menjaga
keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang
dihadapi dalam menegakan hukum; dan Asas akuntabilitas (anggota
Polri yang melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku).
9. Landasan Teori.
Teori-teori yang relevan digunakan untuk optimalisasi penegakan
hukum terhadap tindakan anarkis, diantaranya adalah :