Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

       sistem penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi
       Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Selanjutnya untuk
       menghentikan konflik berupa kekerasan fisik dikoordinasikan dan
       dikendalikan oleh Polri (Pasal 13 ayat (1). Dengan demikian, Polri
       dapat melakukan tindakan-tindakan yang Hiperlukan terhadap konflik
       yang disertai tindakan anarkis yang menyangkut kekerasan fisik.

       e. Peraturan Kapolri berupa Prosedur Tetap Mabes Polri
       Nomor : Protap / 1/ X / 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

                 Pada bagian umum Protap ini disebutkan bahwa : ’’anarki
        merupakan bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan
        keamanan dan mengganggu ketertiban umum masyarakat, sehingga
        perlu dilakukan penindakan secara tepat, dan tegas dengan tetap
        mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta
        sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku’’. Didalam Protap
        ini juga disebutkan bahwa dalam penanganan anarki, pimpinan yang
        bertanggungjawab melakukan komando dan pengendalian di
        lingkungan Polri adalah Kapolri untuk tingkat nasional, Kapolda untuk
        tingkat provinsi, Kapolres untuk tingkat kabupaten/kota, dan Kapolsek
        untuk tingkat kecamatan. Dalam melaksanakan penegakan hukum
        terhadap tindakan anarkis, Polri berpedoman kepada 4 asas yaitu
        Asas legalitas (Anggota Polri dalam melakukan tindakan harus sesuai
        dengan prosedur dan hukum yang berlaku); Asas nesesitas (Anggota
        Polri yang melakukan tindakan mesti didasari oleh suatu kebutuhan
        penegakan hukum); Asas proporsionalitas (Anggota Polri yang
         melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa menjaga
         keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang
         dihadapi dalam menegakan hukum; dan Asas akuntabilitas (anggota
         Polri yang melakukan tugas penanggulangan anarki senantiasa
         bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku).

9. Landasan Teori.

         Teori-teori yang relevan digunakan untuk optimalisasi penegakan
hukum terhadap tindakan anarkis, diantaranya adalah :
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10