Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

       a. Konsep penegakan hukum.

                 Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
       tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata
       sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan
       hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan oernegara14. Menurut
       Soerjono Soekanto yang dikutip M.J. Saptenno, secara konseptual
       terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum
        antara lain : aturan hukum atau undang-undang; aparatur penegak
        hukum; sarana dan prasarana; budaya hukum; dan masyarakat15.

                 Dalam konteks penegakan hukum terhadap tindakan anarkis,
        Secara teoritis dapat dijelaskan bahwa dalam konsep penegakan
        hukum, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan
        kemanfaatan. Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama yang
        bersifat universal. Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan
        bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar setiap individu
        anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu
        tindakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai
        tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan
        suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan
        yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar,
        tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk
        mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus
        ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai
        dengan tingkat pelanggaran itu sendiri. Di dalam konsep keadilan
        terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan
         kedudukan dihadapan hukum, dan asas proporsionalitas antara
         kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sifat abstrak dari
         keadilan adalah karena keadilan tidak selalu dapat dilahirkan dan
         rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang
         dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh*5

14 Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum. http://iimlv.com. diunduh tanggal 10 Agustus 2013
iam 10.15 Wib
 5 M.J. Sapatenno. Peran Civil Society Dalam Proses Penegakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia. http://fhukum.unpatti.ora. diunduh tanggal 30 Agustus 2013 jam 22.00 Wib
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11