Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
a. Konsep penegakan hukum.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata
sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan oernegara14. Menurut
Soerjono Soekanto yang dikutip M.J. Saptenno, secara konseptual
terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum
antara lain : aturan hukum atau undang-undang; aparatur penegak
hukum; sarana dan prasarana; budaya hukum; dan masyarakat15.
Dalam konteks penegakan hukum terhadap tindakan anarkis,
Secara teoritis dapat dijelaskan bahwa dalam konsep penegakan
hukum, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan. Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama yang
bersifat universal. Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan
bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar setiap individu
anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu
tindakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai
tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan
yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar,
tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk
mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus
ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai
dengan tingkat pelanggaran itu sendiri. Di dalam konsep keadilan
terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan
kedudukan dihadapan hukum, dan asas proporsionalitas antara
kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sifat abstrak dari
keadilan adalah karena keadilan tidak selalu dapat dilahirkan dan
rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang
dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh*5
14 Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum. http://iimlv.com. diunduh tanggal 10 Agustus 2013
iam 10.15 Wib
5 M.J. Sapatenno. Peran Civil Society Dalam Proses Penegakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia. http://fhukum.unpatti.ora. diunduh tanggal 30 Agustus 2013 jam 22.00 Wib