Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

tugasnya, Polri diantaranya melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan; membina masyarakat untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat
serta ketaatan warga masyarakat torhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan; melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda,
masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 14). Dengan demikian,
Polri memiliki fungsi dan tugas untuk menegakkan hukum terhadap
tindakan anarkis.

c. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.

          Pada bagian konsideran UU Rl No.32 Tahun 2004 disebutkan
 bahwa : ’’penyelenggaraan pemerintahan daerah .... diarahkan untuk
 mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
 peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
 ...”. Untuk itu, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi
 masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,
 serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 22 huruf
 a). Dalam hal terjadi tindakan anarkis yang menyebabkan tidak
 terlaksananya kewajiban tersebut secara optimal, maka Kepala
 Daerah dapat melaksanakan koordinasi dan meminta bantuan aparat
 keamanan yaitu Polri dan TNI agar tindakan anarkis dapat diatasi.

 d. Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 2012 tentang
 Penanganan Konflik Sosial.

           Pada bagian konsideran UU Rl No.7 Tahun 2012 disebutkan
  bahwa : ’’perseteruan dan/atau benturan antar kelompok masyarakat
  dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya
  stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional”. Pasal 6
  menyebutkan tentang pencegahan konflik dilakukan dengan upaya:
  memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9