Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
runut lebih mendalam sesungguhnya SIMKARI merupakan suatu
sistem yang ikut mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang
mampu mendorong terlindunginya segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan secara tidak langsung juga ikut
mencerdaskan kehidupan bangsa.
UUD NRI 1945 pada pasal 27 ayat 1 juga mengamanatkan
bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tujuan dibuatnya
SIMKARI adalah untuk meberikan hak-hak kepada masyarakat
Indonesia agar memperoleh layanan di bidang hukum yang
mudah, transparan, akuntabel, dan berkualitas. Sehubungan
dengan hal itu keberadaan SIMKARI sangat tepat dan relevan
dalam rangka mendukung terlaksananya amanah dari UUD NRI
1945 pasal 27 ayat 1 tersebut.
Merunut dari berbagai uraian tentang paradigma nasional yaitu
UUD NRI 1945 beserta pasal-pasalnya sebagaimana di uraikan di
atas dapat di kemukakan suatu kesimpulan bahwa di satu sisi
keberadaan SIMKARI dengan berbagai aktualisasinya merupakan
pancaran dari upaya-upaya untuk mendukung harapan negara
sebagaimana di amanatkan UUD NRI 1945. Di sisi lain juga dapat
di kemukakan bahwa UUD NRI 1945 merupakan koridor dan
landasan paradigma bagi implementasi SIMKARI
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai suatu pandangan
ataupun wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD Tahun 1945. Artinya bahwa seluruh rakyat
Indonesia harus memiliki kesamaan dalam cara pandang dan sikap
dalam mengenali diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
12