Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

runut lebih mendalam sesungguhnya SIMKARI merupakan suatu
      sistem yang ikut mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang
      mampu mendorong terlindunginya segenap bangsa dan seluruh
      tumpah darah Indonesia, dan secara tidak langsung juga ikut
      mencerdaskan kehidupan bangsa.

      UUD NRI 1945 pada pasal 27 ayat 1 juga mengamanatkan
      bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
      hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
      pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tujuan dibuatnya
      SIMKARI adalah untuk meberikan hak-hak kepada masyarakat
      Indonesia agar memperoleh layanan di bidang hukum yang
      mudah, transparan, akuntabel, dan berkualitas. Sehubungan
     dengan hal itu keberadaan SIMKARI sangat tepat dan relevan
     dalam rangka mendukung terlaksananya amanah dari UUD NRI
      1945 pasal 27 ayat 1 tersebut.

      Merunut dari berbagai uraian tentang paradigma nasional yaitu
      UUD NRI 1945 beserta pasal-pasalnya sebagaimana di uraikan di
     atas dapat di kemukakan suatu kesimpulan bahwa di satu sisi
     keberadaan SIMKARI dengan berbagai aktualisasinya merupakan
     pancaran dari upaya-upaya untuk mendukung harapan negara
     sebagaimana di amanatkan UUD NRI 1945. Di sisi lain juga dapat
     di kemukakan bahwa UUD NRI 1945 merupakan koridor dan
     landasan paradigma bagi implementasi SIMKARI

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional

     Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai suatu pandangan
     ataupun wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
      berdasarkan UUD Tahun 1945. Artinya bahwa seluruh rakyat
      Indonesia harus memiliki kesamaan dalam cara pandang dan sikap
      dalam mengenali diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
      persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam

                                           12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17