Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

    Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi
lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam,
Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat
dan mandiri. Sedangkan penyelenggaraan pangan terkait dengan
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam
penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi,
serta keamanan pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat
yang terkoordinasi dan terpadu.

b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
     Kesehatan Hewan.

    Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kesehatan hewan
meliputi penyakit hewan, obat hewan, alat dan mesin, kesehatan
masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan otoritas veteriner.
Dalam otoritas veteriner diatur hal mengenai penguatan fungsi,
pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, medik
reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan kedokteran
perbandingan. Untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan
peternakan dan kesehatan hewan diatur juga mengenai pemberdayaan
peternak, perusahaan peternakan dan pelayanan kesehatan hewan,
pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan,
serta sumber daya permodalan.

   Disadari bahwa pengaturan dalam Undang-Undang ini belum
sepenuhnya mencakup aspek kehewanan dalam arti luas. Jangkauan
pengaturan baru pada hewan budi daya, yaitu ternak, hewan
kesayangan, dan hewan laboratorium. Untuk itulah diperlukan suatu
undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai aspek kehewanan
secara komprehensif termasuk pengaturan praktik kedokteran hewan
(veteriner). Selain upaya tersebut, dalam menciptakan suasana yang
kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan,
dikembangkan sistem jaminan penegakan hukum berupa pengenaan
sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, terhadap
   1   2   3   4   5   6   7   8