Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
meliputi sanitasi, Bahan Tambahan Pangan, pangan produk rekayasa
genetika, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pangan dan
pemeriksaan laboratorium, pangan tercemar. Mutu dan gizi pangan
meliputi mutu pangan, sertifikasi mutu pangan, gizi pangan.
Pemasukan dan pengeluaran pangan ke dalam dan dari wilayah
Indonesia, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat.
i. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan
Iklan Pangan
Peraturan Pemerintah ini menjelaskan tentang label dan iklan
pangan pangan olahan. Dalam peraturan ini terdapat ketentuan
tentang label pangan yang harus diikuti oleh industri pangan olahan di
antaranya: persyaratan dasar label pangan, tanggal kadaluarsa, kode
produksi, nomor pendaftaran pangan, kandungan gizi, keterangan
tentang iradiasi pangan dan rekayasa genetika, keterangan bahan
tambahan pangan, ketentuan iklan pangan, tindakan administratif jika
terjadi pelanggaran dan pengawasannya.
9. Landasan Teori.
Dalam penulisan Taskap ini, landasan teori yang dipergunakan meliputi:
a. Teori “ risk-based inspection” .
Pengawasan pangan berbasis risiko merupakan suatu terobosan
manajemen risiko dengan memfokuskan program prioritas pre dan
post-market berbasis risiko. Sistem ini bertujuan untuk mengefisienkan
dan mengefektifkan sumber daya yang ada dan menggunakan bukti
ilmiah yang dapat diverifikasi untuk mendukung keamanan dari suatu
sistem produksi pangan. Hal tersebut dilakukan melalui penekanan
pengawasan mandiri/internal oleh industri pangan/ pelaku usaha
sebagai tanggung jawab mereka atas keamanan dan mutu pangan
produknya.