Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

      meliputi sanitasi, Bahan Tambahan Pangan, pangan produk rekayasa
      genetika, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pangan dan
      pemeriksaan laboratorium, pangan tercemar. Mutu dan gizi pangan
      meliputi mutu pangan, sertifikasi mutu pangan, gizi pangan.
      Pemasukan dan pengeluaran pangan ke dalam dan dari wilayah
      Indonesia, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat.

      i. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan
           Iklan Pangan

           Peraturan Pemerintah ini menjelaskan tentang label dan iklan
      pangan pangan olahan. Dalam peraturan ini terdapat ketentuan
      tentang label pangan yang harus diikuti oleh industri pangan olahan di
      antaranya: persyaratan dasar label pangan, tanggal kadaluarsa, kode
      produksi, nomor pendaftaran pangan, kandungan gizi, keterangan
      tentang iradiasi pangan dan rekayasa genetika, keterangan bahan
      tambahan pangan, ketentuan iklan pangan, tindakan administratif jika
      terjadi pelanggaran dan pengawasannya.

9. Landasan Teori.

     Dalam penulisan Taskap ini, landasan teori yang dipergunakan meliputi:

     a. Teori “ risk-based inspection” .

          Pengawasan pangan berbasis risiko merupakan suatu terobosan
      manajemen risiko dengan memfokuskan program prioritas pre dan
      post-market berbasis risiko. Sistem ini bertujuan untuk mengefisienkan
      dan mengefektifkan sumber daya yang ada dan menggunakan bukti
      ilmiah yang dapat diverifikasi untuk mendukung keamanan dari suatu
      sistem produksi pangan. Hal tersebut dilakukan melalui penekanan
      pengawasan mandiri/internal oleh industri pangan/ pelaku usaha
      sebagai tanggung jawab mereka atas keamanan dan mutu pangan
      produknya.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12