Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau kepentingan
orang banyak.

c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.

    Undang-undang ini mengatur tentang kesehatan yang merupakan
hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif,
partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber
daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing
bangsa bagi pembangunan nasional.

    Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada
masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang
besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.

d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
    Pemerintahan Daerah.

    Undang-Undang ini mengatur antara lain pembagian atas daerah
provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan
kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah
otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan
daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah
provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah,
sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9