Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah. Sesuai dengan
pembagian daerah otonom tersebut di atas, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi
Pangan mengamanatkan antara lain daerah kabupaten/kota
menyelenggarakan tugas di bidang pangan antara lain terkait erat
dengan keamanan pangan segar, pangan olahan produksi industri
rumah tangga, dan pangan siap saji.

e. Nom or 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

    Undang-undang ini mengatur antara lain pengelolaan perikanan
berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan,
keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang
berkelanjutan; penguatan kelembagaan di bidang pelabuhan
perikanan, kesyahbandaran perikanan, dan kapal perikanan;
pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan
memberdayakan nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil;
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan, baik yang berada di
perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, maupun laut
lepas dilakukan pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan internasional sesuai dengan
kemampuan sumber daya ikan yang tersedia.

    Selain itu, juga diatur tentang pengawasan perikanan dan
pemberian kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana di
bidang perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan,
perwira TNI-AL dan pejabat polisi negara Republik Indonesia;
pembentukan pengadilan perikanan; dan pembentukan dewan
pertimbangan pembangunan perikanan

f. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
          Konsumen.

    Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10