Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung yaitu dijiwai nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa; mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian
harkat martabat manusia dan MAM; konsekuendan harus mengikatkan did
dalam slogan Bhineka Tunggal tka\ Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan; berkeadilan dalam kehidupan sosial yang
didasari dengan keadilan kemanusiaan.
b. U U D NRI Tah u n 1945 sebagai Landasan Konstituslonal
U U D NRI Tahun 1945 merupakan sumber dad dasar hukum yang
memuat aturan pokok tentang penyelenggaraan negara, serta berisikan
dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Di dalam
penyelenggaraan negara, pemerintah senantiasa berpedoman kepada cita-
cita dan tujuan nasional serta pandangan hidup bangsa Indonesia mengenai
negara hukum yang kuat.UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, merupakan hukum dasar yang menjadi dasar bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Oleh
sebab itu, mulai dan Tap MPR, UU sampai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, terkait dengan pendidikan dasar tidak boleh bertentangan
dengan U U D NRI Tahun 1945.
Salah satu tujuan nasional Indonesia adalah mencerdasakan kehidupan
bangsa, hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, para pendiri bangsa sejak dahulu telah
menyadari bahwa kecerdasan merupakan pondasi bagi kemajuan bangsa
Indonesia, hal ini dipertegas kembali pada bagian batang tubuh Undang-
Undang Dasar 1945 khususnya dalam Bab XII tantang pendidikan dan
kebudayaan.
Berdasarkan hal tersebut Implementasi Wawasan Nusantara dalam
sistem pendidikan nasional khususnya pendidikan dasar di Indonesia wajib
merujuk pada Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa mSetiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan* Dapat disimpulkan bahwa esensi
dari ayat ini adalah bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk
mengenyam pendidikan terlepas dari status sosial yang melekat pada dirinya.
Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
*Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemenntah wajib
ll