Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. terkait implementasi Wawasan Nusantara pada pendidikan dasar
kebijakan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (K TS P ) yang
saat ini diberlakukan di Indonesia, secara umum didasarkan pada prinsip-
prinsip pengembangan kurikulum yang tertera dalam pasal 36 UU No.20/2003,
yaitu bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
siswa, dan kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI.

       Pelaksanaan kurikulum di Indonesia didasarkan pada potensi,
perkembangan dan kondisi siswa untuk menguasai kompetensi yang berguna
bagi dirinya. Dalam hal ini siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya
secara bebas, dinamis dan menyenangkan. Disamping itu kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk
memahami dan menghayati, belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

       Terkait peran pemerintah mendukung ketersediaan tenaga pendidik di
lingkungan pendidikan dasar yang mampu memahami konsep Wawasan
Nusantara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, pemerintah telah melakukan program sertifikasi guru, hal ini
ditujukan untuk proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
lembaga sertifikasi.

        Lembaga penyelenggara sertifikasi telah diatur oleh pasal 11 ayat (2) UU
14 tahun 2005, yaitu perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

                                                  30
   11   12   13   14   15   16   17   18