Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

karena telah mendorong anaknya tidak bersekolah dan ada sanksi bagi orang
tua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah.

        Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun di Indonesia lebih
mempakan universal education dalam hal ini berusaha membuka kesempatan
belajar dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan orang tua agar anak yang
telah cukup umur mengikuti pendidikan. Dengan demikian wajib belajar 9 tahun
di Indonesia lebih mengutamakan :

        1) pendekatan persuasif;
       2) tanggung jawab moral orang tua dan peserta didik agar merasa

                terpanggil untuk mengikuti pendidikan karena berbagai kemudahan
               yang disediakan;
       3) pengaturan tidak dengan undang-undang khusus;
       4) penggunaan ukuran keberhasilan yang bersifat makro, yaitu
                peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar.
        Bentuk satuan pendidikan untuk membantu menuntaskan program wajib
belajar 9 Tahun terdiri atas 10 wahana dan empat rumpun, baik pada tingkat
S D maupun SMP, yaitu :
        1) Rumpun S D dan SMP yang terdiii atas SD dan SMP Biasa, S D dan
                SM P Kecil, dan SD dan SM P Pamong;
       2) Rumpun S D dan SMP Luar Biasa yang terdiri atas SD dan SMP Luar
                Biasa, S D LB dan SMPLB, serta SD dan SMP Terpadu;
        3) Rumpun Pendidikan Luar Sekolah yang terdiri atas Program Kelompok
                Belajar Paket A dan B (Kejar Paket A untuk setingkat SD dan Kejar
                Paket B untuk setingkat SMP), serta Kursus Persamaan SD dan
                SMP;
       4 ) Rumpun Sekolah Keagamaan yang terdiri atas Madrasah Ibtidaiyah
                (Ml), Madrasah Tsanawiyah (M Ts) dan Pondok Pesantren.
        Secara rind, bentuk-bentuk satuan pendidikan dasar yang
menyelenggarakan program wajib belajar 9 Tahun tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut
        1) SD/SMP Biasa, yaitu SD/SMP yang disetenggarakan oleh pemerintah
                atau masyarakat dalam menghadapi situasi yang normal;
        2) SD/SMP Kedl, yaitu SD/SMP negeri yang disetenggarakan di daerah
                yang berpenduduk sedikit dan memenuhi persyaratan yang beriaku;

                                                  27
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18