Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
para pelakunya. Ancaman maksimal hukuman yang dikenakan
terhdap pelaku tindak pidana satwa liar dirasakan masih terlalu
ringan apa bila dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh
para pelakunya, hal tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal 40
ayat (2) UU No.5 tahun 1990 yang hanya mengancam hukuman
pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah ) bagi para pelaku yang
dengan sengaja:
1) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki,memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup;
2) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati;
3) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat
di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar
Indonesia;
4) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,
tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi
atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar
Indonesia;
5) mengarnbil, merusak, memusnahkan,
memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur
dan/atau satwa yang dilindungi.
Dari rumusan pasal tersebut jelas terlihat bahwa masih
ringannya ancaman hukuman bagi para pelaku tindak pidana satwa
liar menyebabkan masih maraknya tindak pidana satwa liar terjadi.
Dengan demikian diharapkan dapat dilakukan revisi terhadap
ancamanan hukuman bagi para pelaku tindak pidana satwa liar
menjadi lebih berat disesuaikan dengan kondisi saat sekarang