Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

para pelakunya. Ancaman maksimal hukuman yang dikenakan

terhdap pelaku tindak pidana satwa liar dirasakan masih terlalu

ringan apa bila dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh

para pelakunya, hal tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal 40

ayat (2) UU No.5 tahun 1990 yang hanya mengancam hukuman

pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak

Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah ) bagi para pelaku yang

dengan sengaja:

1) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,

memiliki,memelihara,  mengangkut,  dan

memperniagakan satwa yang dilindungi dalam

keadaan hidup;

2) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan

memperniagakan satwa yang dilindungi dalam

keadaan mati;

3) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat

di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar

Indonesia;

4) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,

tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi

atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian

satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu

tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar

Indonesia;

5) mengarnbil,        merusak,   memusnahkan,

memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur

dan/atau satwa yang dilindungi.

Dari rumusan pasal tersebut jelas terlihat bahwa masih

ringannya ancaman hukuman bagi para pelaku tindak pidana satwa

liar menyebabkan masih maraknya tindak pidana satwa liar terjadi.

Dengan demikian diharapkan dapat dilakukan revisi terhadap

ancamanan hukuman bagi para pelaku tindak pidana satwa liar

menjadi lebih berat disesuaikan dengan kondisi saat sekarang
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15