Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
yaitu aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Anggaran , aspek Sistem dan
Metode serta aspek peran masyarakat serta kerjasama dalam rangka
penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Aspek Pengetahuan (knowledge)
Sampai sekarang ini masih terdapat kekurangan dari segi aspek
pengetahuan yang dimiliki oleh para aparat penegak hukum tindak
pidana satwa liar terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku khususnya yang berkaitan dengan konservasi dan
perlindungan satwa liar, berbagi jenis satwa liar yang dilindungi,
sehingga belum dapat secara optimal mengetahui perbuatan mana
yang dikategorikan sebagai pelanggaran, kejahatan mapun yang
memang diperbolehkan oleh undang-undang untuk diperjual belikan
baik tanpa batasan maupun dengan batasan kuota tertentu.
Para aparat penegak hukum tindak pidana satwa liar belum
sepenuhnya menguasai tentang perlindungan terhadap satwa liar
sebgaimana yang telah diatur dan ditetapkan oleh CITES (Convention
on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and
Flora )yaitu tentang Konvensi perdagangan internasional tumbuhan
dan satwa liar sebagaimana Kepres No 43 tahun 1975.Begitu pula
para aparat penegak hukum kurang mengikuti perkembangan
teknologi sehingga kurang dapat mengikuti perkembangan modus
operandi kejahatan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi.
Khususnya para aparat penegak hukum dari kalangan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih terdapat kelemahan dalam
menerapkan hukum Acara Pidana , sehingga hal ini mengakibatkan
lemahnya pembuktian unsur pidana yang disangkakan sehingga
berdampak kurang maksimalnya vonis hukuman yang dijatuhkan oleh
hakim.