Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

31

yaitu aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Anggaran , aspek Sistem dan
Metode serta aspek peran masyarakat serta kerjasama dalam rangka
penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:

      a. Aspek Pengetahuan (knowledge)

             Sampai sekarang ini masih terdapat kekurangan dari segi aspek
      pengetahuan yang dimiliki oleh para aparat penegak hukum tindak
      pidana satwa liar terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
      berlaku khususnya yang berkaitan dengan konservasi dan
      perlindungan satwa liar, berbagi jenis satwa liar yang dilindungi,
      sehingga belum dapat secara optimal mengetahui perbuatan mana
      yang dikategorikan sebagai pelanggaran, kejahatan mapun yang
      memang diperbolehkan oleh undang-undang untuk diperjual belikan
      baik tanpa batasan maupun dengan batasan kuota tertentu.

              Para aparat penegak hukum tindak pidana satwa liar belum
      sepenuhnya menguasai tentang perlindungan terhadap satwa liar
      sebgaimana yang telah diatur dan ditetapkan oleh CITES (Convention
      on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and
      Flora )yaitu tentang Konvensi perdagangan internasional tumbuhan
      dan satwa liar sebagaimana Kepres No 43 tahun 1975.Begitu pula
      para aparat penegak hukum kurang mengikuti perkembangan
      teknologi sehingga kurang dapat mengikuti perkembangan modus
      operandi kejahatan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi.

              Khususnya para aparat penegak hukum dari kalangan Penyidik
      Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih terdapat kelemahan dalam
      menerapkan hukum Acara Pidana , sehingga hal ini mengakibatkan
      lemahnya pembuktian unsur pidana yang disangkakan sehingga
      berdampak kurang maksimalnya vonis hukuman yang dijatuhkan oleh
      hakim.
   1   2   3   4   5   6   7   8