Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
tertata dengan baik sehingga berakibat hilangnya beberapa spesies
satwa liar yang beraneka ragam jenisnya.
Kehidupan satwa liar pada lingkungan hutan sebagai
habitatnya hams tetap terjaga agar lestari dan seimbang, sehingga
dengan demikian berbagai upaya harus tetap dilakukan secara
konsisten dan berkelanjutan salah satunya dengan penegakan
hukum.
Keanekaragaman satwa liar baik yang hidup dalam lingkungan
alam di darat, dilaut dan udara meruapakan kekayaan Negara
bersifat hayati yang apabila dikelola dengan baik akan membawa
manfaat yang besar bagi kesejahteraan hidup manusia.
Keanekaragaman satwa liar yang merupakan sumber
kekayaan Negara tersebut sifatnya terbatas, dengan demikian maka
dalam pemanfaatanya harus diikuti dengan upaya pemeliharaan dan
pelestarian sehingga kekayaan Negara tersebut dapat secara terns
menerus dinikmati oleh generasi sekarang dan juga generasi
mendatang, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan alam pasal 33
ayat (3) Undang - undang Dasar Rl 1945 yang menyatakan bahwa :
“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar
untuk kemakmuran rakyat39
Selain itu agar tetap terjaga kelestariannya dalam rangka
pemanfaatan sumber kekayaan alam harus senantiasa selaras
dengan lingkungannya, hal ini sebagaimana telah diatur dalam
Undang - undang Dasar Rl. 1945 pasal 33 ayat (4) yang
menyatakan bahwa : “ Perekomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
39Data diambil dari pasal 33 ayat 3 Undang-undang Rl 1945