Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

          tertata dengan baik sehingga berakibat hilangnya beberapa spesies
          satwa liar yang beraneka ragam jenisnya.

                   Kehidupan satwa liar pada lingkungan hutan sebagai
          habitatnya hams tetap terjaga agar lestari dan seimbang, sehingga
          dengan demikian berbagai upaya harus tetap dilakukan secara
          konsisten dan berkelanjutan salah satunya dengan penegakan
          hukum.

                   Keanekaragaman satwa liar baik yang hidup dalam lingkungan
          alam di darat, dilaut dan udara meruapakan kekayaan Negara
          bersifat hayati yang apabila dikelola dengan baik akan membawa
          manfaat yang besar bagi kesejahteraan hidup manusia.

                  Keanekaragaman satwa liar yang merupakan sumber
          kekayaan Negara tersebut sifatnya terbatas, dengan demikian maka
          dalam pemanfaatanya harus diikuti dengan upaya pemeliharaan dan
          pelestarian sehingga kekayaan Negara tersebut dapat secara terns
          menerus dinikmati oleh generasi sekarang dan juga generasi
          mendatang, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan alam pasal 33
          ayat (3) Undang - undang Dasar Rl 1945 yang menyatakan bahwa :
         “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
         dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar
          untuk kemakmuran rakyat39

                  Selain itu agar tetap terjaga kelestariannya dalam rangka
         pemanfaatan sumber kekayaan alam harus senantiasa selaras
         dengan lingkungannya, hal ini sebagaimana telah diatur dalam
         Undang - undang Dasar Rl. 1945 pasal 33 ayat (4) yang
         menyatakan bahwa : “ Perekomian nasional diselenggarakan
         berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
         efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,

39Data diambil dari pasal 33 ayat 3 Undang-undang Rl 1945
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12