Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

         Begitu juga penegakan hukum dari lingkungan Polri secara
umum kurang konsisten untuk mengikuti berbagai pelatihan tentang
penanganan tindak pidana satwa liar baik yang diselenggarakan
didalam negeri maupun di luar negeri karena lebih menfokuskan
kepada penanganan kejahatan kejahatan konvensional, tindak pidana
korupsi, serta kejahatan transnasional lainnya yang menjadi prioritas
Polri, dengan kata lain bahwa penanggulangan tindak pidana satwa
liar belum menjadi prioritas penanganan perkara.Dari segi kuantitas
konidisi penyidik tindak pidana satwa liar masih sangat kurang apabila
dibandingkan dengan luas wilayah dan posisi geografi Indonesia yang
merupakan Negara kepulauan.

b. Aspek Keterampilan (Skill)

        Secara umum para penegak hukum tindak pidana satwa liar
yang antara lain terdiri dari Penyidik Polri, PPNS Ditjen PHKA
Kemenhut, PPNS Bea Cukai sudah memiliki keterampilan untuk
melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyelidikan tindak
pidana Umum, namun terhadap kejahatan satwa liar yang sifatnya
merupakan tindak pidana tertentu (Tindak Pidana diluar KUHP),
keterampilan para penyidik yang merupakan penegak hukum tindak
pidana satwa liar tersebut masih perlu ditingkatkan terutama dalam
pelaksanaan penyelidikan, penindakan dan penyidikan perkara,
antara lain dalam hal mengenali jenis satwa liar yang dilindungi dan
yang tidak dilindungi, jenis satwa liar yang diperbolehkan untuk
diperdagangkan dan tidak boleh diperdagangkan, boleh
diperdagangkan dalam jumlah quota tertentu serta boleh dipelihara
maupun tidak boleh dipelihara. Begitu juga pengenalan tentang
bagian bagian satwa liar mati yang diperdagangkan dan yangtelah
berubah menjadi bentuk lain, dimana hal ini sangat penting untuk
pengungkapan dan penanganan tindak pidana satwa liar. Selain itu
keterampilan terhadap penanganan barang bukti satwa liar yang
masih hidup dan yang sudah mati serta bagian-bagiannya juga belum
optimal.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9