Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
(f) Terampil melakukan wawancara
( interview);
(g) Melakukan pembuntutan ( surveillance);
(h) Terampil melakukan penyamaran ( under
c o v e r );
(i) Terampil melakukan pelacakan
( tracking) dan
0) Terampil melakukan pengecekkan
terhadap dokumen yang berkaitan
dengan satwa liar (dokumen
pengangkutan, ijin perburuan dan lain
sebagainya.
(5) Terampil dalam melakukan upaya paksa dalam
dalam rangka penyidikan terhadap suatu
peristiwa yang berdasarkan bukti permulaan yang
cukup merupakan tindak pidana satwa liar,
keterampilan tersebut meliputi:
(a) Pemanggilan terhadap saksi atau saksi
ahli yang bekaitan dengan tindak pidana
satwa liar dalam rangka melengkapi
pembuktian;
(b) Melakukan penangkapan;
(c) Melakukan penahanan;
(d) Melakukan penggeledahan;
(e) Melakukan penyitaan; dan
(f) Pemeriksaan surat maupun dokumen.
b) Kementerian kehutanan bekerjasama dengan LSM
ProFauna Indonesia, WCSIP ( Wildlife Conservation
Society Indonesia Program ) WWF-Indonesia ( World
Wildlife Found ) dan LSM Satwa Liar lainnya
mengadakan pelatihan kepada aparat penegak hukum
satwa liar di tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan