Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

             (f) Terampil melakukan wawancara
                       ( interview);

             (g) Melakukan pembuntutan ( surveillance);
             (h) Terampil melakukan penyamaran ( under

                       c o v e r );
              (i) Terampil melakukan pelacakan

                       ( tracking) dan
              0) Terampil melakukan pengecekkan

                       terhadap dokumen yang berkaitan
                       dengan satwa liar (dokumen
                       pengangkutan, ijin perburuan dan lain
                       sebagainya.

    (5) Terampil dalam melakukan upaya paksa dalam
            dalam rangka penyidikan terhadap suatu
            peristiwa yang berdasarkan bukti permulaan yang
            cukup merupakan tindak pidana satwa liar,
            keterampilan tersebut meliputi:
             (a) Pemanggilan terhadap saksi atau saksi
                        ahli yang bekaitan dengan tindak pidana
                        satwa liar dalam rangka melengkapi
                        pembuktian;
             (b) Melakukan penangkapan;
             (c) Melakukan penahanan;
             (d) Melakukan penggeledahan;
              (e) Melakukan penyitaan; dan
              (f) Pemeriksaan surat maupun dokumen.

b) Kementerian kehutanan bekerjasama dengan LSM
ProFauna Indonesia, WCSIP ( Wildlife Conservation
Society Indonesia Program ) WWF-Indonesia ( World
Wildlife Found ) dan LSM Satwa Liar lainnya
mengadakan pelatihan kepada aparat penegak hukum
satwa liar di tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan
   11   12   13   14   15   16   17   18