Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

              $ “Hampir terancam” (Near Threatened;
                        NT)

              (g) “Berisiko rendah” ( Least Concern; LC)
               (h) “Informasi kurang” ( Data Deficient; DD)
               0) “Tidak dievaluasi” ( Not Evaluated; NE)

     Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan
Kepolisian Negera Rl dari pusat sampai ke tingkat daerah
melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, seminar dan
lokakarya kepada Instansi penegak hukum secara
berjenjang dari tingkat kecamatan semapai kepada tingkat
provinsi dan tingkat pusat tentang berbagai hal yang
berkaitan dengan materi Undang-undang No. 5 tahun 1990
dengan tujuan a g a r:

     (1) Memiliki pengetahuan terhadap satwa liar yang
               dilindungi oleh Negara

     (2) Mengetahui perbuatan - perbuatan yang
               dilarang terhadap satwa liar beerta sanksi
               hukumannya

      (3) Megetahui berbagai peraturan yang
               berhubungan dengan Undang-undang No 5
               tahun 1990 dalam menegakkan hukum tindak
               pidana satwa liar yang dilindungi negara yaitu :
               Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994
               tentang Perburuan Satwa Burn; peraturan
               Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang
               Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona
               Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata
               Alam dan diTaman Hutan Raya; Peraturan
               Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang
               Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
               Alam.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17