Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
$ “Hampir terancam” (Near Threatened;
NT)
(g) “Berisiko rendah” ( Least Concern; LC)
(h) “Informasi kurang” ( Data Deficient; DD)
0) “Tidak dievaluasi” ( Not Evaluated; NE)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan
Kepolisian Negera Rl dari pusat sampai ke tingkat daerah
melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, seminar dan
lokakarya kepada Instansi penegak hukum secara
berjenjang dari tingkat kecamatan semapai kepada tingkat
provinsi dan tingkat pusat tentang berbagai hal yang
berkaitan dengan materi Undang-undang No. 5 tahun 1990
dengan tujuan a g a r:
(1) Memiliki pengetahuan terhadap satwa liar yang
dilindungi oleh Negara
(2) Mengetahui perbuatan - perbuatan yang
dilarang terhadap satwa liar beerta sanksi
hukumannya
(3) Megetahui berbagai peraturan yang
berhubungan dengan Undang-undang No 5
tahun 1990 dalam menegakkan hukum tindak
pidana satwa liar yang dilindungi negara yaitu :
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994
tentang Perburuan Satwa Burn; peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona
Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata
Alam dan diTaman Hutan Raya; Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam.