Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
(8) Pengetahuan tentang pentahapan penyidikan
tindak pidana satwa liar sampai dengan
penyerahan berkas perkara (tahap I) dan
penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap
II)
(9) Mengetahui tentang hak - hak tersangka serta
kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyidik
selaku penegak hukum tindak pidana satwa liar
baik terhadap tersangka maupun barang buktinya
sehingga dalam proses pekaranya dapat
dilakukan secara professional dan proporsional
dan dapat terhindar dari tuntutan praperadilan.
2) Upaya meningkatkan Keterampilan
a) Polri yang mengemban fungsi reserse kriminal secara
berjenjang dari tingkat pusat sampai pada tingkat
daerah memberikan pelatihan dan simulai tentang
manajemen penyidikan tindak pidana sebagaiamana
yang diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 kepada
penyidik dan penyidik pembantu dari Polri serta
Penyidik Pegawai negeri sipil dari Kementerian
Kehutanan agar memiliki kemampuan keterampilan56:
(1) Terampil dalam membuat surat dan laporan yang
menjadi dasar dilakukannya penyidikan tindak
pidana satwa lia r, antar lain :
(a) Laporan Polisi / pengaduan
(b) Surat Perintah Tugas
(c) Laporan hasil penyelidikan ( LHP)
(d) Surat Perintah penyidikan
(e) Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan ( SPDP)
Data diunduh dari "www.polri.go.id" perkap No 14,2012