Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
(2) Terampil membuat adminstrasi penyelidikan
terhadap tindak pidana satwa liar yang meliputi
pembuatan:
a) Surat perintah tugas
b) Surat perintah
c) Laporan hasil penyelidikan
(3) Terampil membuat administrasi penyidikan
( membuat perkara ) yang meliputi pembuatan:
a) Sampul berkas perkara
b) Isi berkas perkara dari daftar isi sampai
dengan berita acara penitipan barang
bukti ( sesuai jenis dan kondisi pekara
yang ditangani)
c) Terampil dalam melengkapi berkas
perkara dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan sesuai dengan perkara tindak
pidana satwa liar yang ditangani
(4) Terampil dalam melakukan kegiatan penyelidikan
terhadap peristiwa yang diduga merupakan tindak
pidana satwa liar yang meliputi kegiatan :
(a) Mencari dan menemukan suatu tindak
pidana
(b) Menentukan suatu peristiwa merupakan
tindak pidana satwa liar atau bukan
(c) Menentukan pelaku suatu tindak pidana
satwa liar.
Dimana kegiatan tersebut diatas didukung
dengan keterampilan penegak hukum tindak
satwa liar yang memiliki keterampilan :
(d) Melakukan pengolahan TKP (Tempat
Kejadian Perkara);
(e) Terampil melakukan pengamatarr
(observasi);