Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

(2) Terampil membuat adminstrasi penyelidikan
       terhadap tindak pidana satwa liar yang meliputi
       pembuatan:
       a) Surat perintah tugas
       b) Surat perintah
       c) Laporan hasil penyelidikan

(3) Terampil membuat administrasi penyidikan
       ( membuat perkara ) yang meliputi pembuatan:
         a) Sampul berkas perkara
         b) Isi berkas perkara dari daftar isi sampai
                  dengan berita acara penitipan barang
                  bukti ( sesuai jenis dan kondisi pekara
                  yang ditangani)
         c) Terampil dalam melengkapi berkas
                  perkara dengan lampiran-lampiran yang
                  diperlukan sesuai dengan perkara tindak
                  pidana satwa liar yang ditangani

(4) Terampil dalam melakukan kegiatan penyelidikan
       terhadap peristiwa yang diduga merupakan tindak
       pidana satwa liar yang meliputi kegiatan :
         (a) Mencari dan menemukan suatu tindak
                   pidana
         (b) Menentukan suatu peristiwa merupakan
                  tindak pidana satwa liar atau bukan
         (c) Menentukan pelaku suatu tindak pidana
                  satwa liar.
          Dimana kegiatan tersebut diatas didukung
         dengan keterampilan penegak hukum tindak
         satwa liar yang memiliki keterampilan :
         (d) Melakukan pengolahan TKP (Tempat
                   Kejadian Perkara);
         (e) Terampil melakukan pengamatarr
                  (observasi);
   10   11   12   13   14   15   16   17   18