Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
d) Polri dalam hal ini yang mengemban fungis Reserse
Kriminal bersama sama dengan kejaksaan melakukan
sosialisasi, pendalaman maupun pencerahan kepada
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan instansi
Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai tenang Hukum
Acara Pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 8
Tahun 1981 dengan tujuan untuk meningkatkan
pengetahuan para penyidik pegawai negeri sipil tersebut
dalam hal melakukan penegakan hukum tindak pidana
yang antara lain meliputi:55
(1) Telah terjadinya tindak pidana satwa liar baik
yang laporan maupun tertangkap tangan oleh
petugas.
(2) Penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang
diduga merupakan tindak pidana satwa liar
(3) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan
Penyidik sebagai penyelidik
(4) Kewenangan penyidik, penyidik pembantu dan
penyidik pegawai negeri sipil.
(5) Pembuktian suatu peristiwa pelanggaran dan
kejahatan terhadap satwa liar sehingga
memenuhi unsur tindak pidana satwa liar
(6) Kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan
Kewajiban Penyidik Polri dalam hal melakukan
koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak
pidana satwa liar
(7) Tugas dan peranan Kementerian kehutanan Rl
dalam memberikan keterangan saksi ahli
terhadap tindak pidana satwa liar yang sedang
diproses.
55 Data diunduh dari"departemen keuangan Rl, UU no 8,1981