Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

96

pembebasan tanah segera dapat diselesaikan dan tidak menjadi
 hambatan dalam pembangunan infrastruktur.

 2) Pemerintah pusat, yang diwakili oleh Bappenas, pemerintah daerah,
Kepolisian dan TNI, dan kalangan swasta melakukan koordinasi secara
rutin satu sama lain untuk menvatukan pendapat dalam pola pendanaan
infrastruktur. Salah satu kendala yang dapat menghambat pembangunan
infrastruktur Indonesia adalah masih adanya perbedaan pendapat di
antara kementerian untuk pemahaman skema pendanaan infrastruktur.
Kendala tersebut merupakan akibat dari kebijakan yang belum
terintegrasi. Solusi untuk menyelesaikan kendala tersebut diperlukan
upaya untuk menyatukan pendapat di antara kementerian. Penyatuan
pendapat dapat dihasilkan melalui pembuatan skema pendanaan
infrastruktur. Sosialisasi dan pembinaan perlu disertakan agar ada
penyamaan pada persepsi sehingga tujuan pembangunan infrastruktur
dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

3) Pemerintah pusat, yang diwakili oleh Bappenas, pemerintah daerah,
Kepolisian dan TNI, dan kalangan swasta melakukan koordinasi secara
rutin satu sama lain untuk pembagian tugas dan skema pola pembiavaan
apabila bersumber pada anggaran Pemerintah. Pembagian tugas
pembangunan infrastrukur dan skema pola pembiayaannya belum
terkoordinasikan dengan baik dan masih tumpang tindih. Hal ini dapat
dilihat dari ketidaksinkronan Dana Alokasi Khusus yang teijadi pada
APBN tahun 2012. Ketidaksinkronan itu dapat membuat Pemda akan
melakukan pembangunan infrastruktur tanpa izin dari Pemerintah Pusat
apabila memperoleh dana sendiri. Di dalam Buku II RKP 2012
disebutkan sasaran umum pembangunan infrastruktur yang berfokus
pada Indonesia bagian timur. Namun, dalam pengalokasian Dana
Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya menjadi pendukung
pencapaian prioritas nasional, alokasi DAK untuk infrastruktur jalan
dan air minum di wilayah timur Indonesia, hanya sekitar 30% - 40%.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13