Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

99

                   pembangunan dan pengawasan. Dalam merencanakan pembangunan,
                   Bappenas berkoordinasi dengan kementerian-kementerian penting
                   lainnya, seperti kementerian pertahanan, kementerian daerah tertinggal,
                   kementerian kesehatan termasuk TNI/POLRI. TNI/POLRI lebih
                   dibutuhkan keterlibatannya karena lebih mengerti dengan territorial di
                   daerah, khususnya di daerah pedalaman, Indonesia bagian timur, dan
                   daerah perbatasan. 21

         b. Strategi 2. Melengkapi aspek yang dimasukkan dalam proses
         kelaikan infrastruktur program prioritas.

                   1) Pemerintah pusat, yang diwakili oleh Bappenas dan pemerintah
                  daerah melakukan analisis detail dengan mengikusertakan faktor
                  geografi dan ekonomi daerah. Analisis dan evaluasi keekonomian masih
                  didasarkan kepada perhitungan konvensional (perhitungan NPV).
                  Perhitungan tersebut belum memasukkan faktor nilai ekonomi di daerah
                  tersebut. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya salah sasaran karena
                  tidak sesuai dengan target pembangunan infrastruktur yang sesuai
                  dengan geografi dan ekonomi di setiap daerah. Kendala tersebut dapat
                  diupayakan dengan melakukan analisis faktor astagatra sesuai aspek
                  geografi dan ekonomi daerah. Sosialisasi dan pembinaan perlu
                  disertakan agar ada penyamaan pada persepsi sehingga pola perencanaa
                  dan pembangunan infrastruktur dapat dicapai dengan efektif dan efisien
                  dan sesuai dengan faktor astagatra.

                  2) Bappenas melakukan pola pembuatan prioritas proyek infrastruktur
                  harus mengacu kepada peringkat EIRR lalu FIRR dengan memasukkan
                  dan memperhatikan astagatra dan tuiuan nasional sesuai penilaian
                  pembobotan dari masing-masing ienis pelavanan infrastruktur untuk

21 Saat ini koordinasi perencanaan dan pembangunan infrastruktur hanya dilakukan oleh kementerian
dan Bappenas, tidak melibatkan TNI/POLRI.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16