Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

98

                   dengan infrastruktur agar menghindarkan tumpang tindih kebijakan dan
                  peraturan yang terkait infrastruktur.
                  6) Bappenas sebagai lembaga pemerintah yang menerima usulan proyek
                  pembangunan infrastruktur dan menetapkan proyek pembangunan
                  infrastruktur berdasarkan hasil diskusi internal antara deputi-deputi
                  vang ada dalam Bappenas. Sesuai Pasal 9 Perpres Nomor 56 Tahun
                  2011 yang merevisi Perpres Nomor 67 Tahun 2005, dan Nomor 13
                  Tahun 2010 menetapkan Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah
                  adalah pihak yang berwenang menetapkan proyek infrastruktur. Usulan
                  sebaiknya Pemerintah Daerah jangan menetapkan, tetapi hanya
                  merekomendasikan terkait pembangunan infrastruktur. Yang
                  menetapkan nantinya adalah Bappenas,berdasarkan Perpres Nomor 82
                  Tahun 2007. Pada saat Bappenas menetapkan proyek pembangunan
                  infrasturuktur seharusnya didasarkan pada hasil diskusi internal antara
                  deputi-deputi yang ada di dalam Bappenas.20 Berdasarkan Pasal 10
                 Perpres Nomor 56 Tahun 2011, Badan Usaha dan badan hukum asing
                 mengusulkan usulan proyek kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala
                 Daerah. Dalam hal ini konsepsi Badan Usaha dan badan hukum asing
                 yang mengusulkan proyek pembangunan infrastruktur seharusnya
                 ditujukan kepada Bappenas bukan kepada Menteri/Kepala
                 Lembaga/Kepala Daerah.

                  7) TNI dan/atau POLRI ikut serta dalam upaya pembangunan
                  infrastruktur. TNI dapat berperan serta di dalam pembangunan
                  infrastruktur, terutama di dalam PNPM mandiri. TNI dan/atau POLRI
                  lebih memahami kondisi sosial budaya masyarakat, kondisi geografis,
                 potensi ekonomi, sejarah dan perkembangan daerah tersebut.
                  Keterkaitannya dengan TNI/POLRI adalah ikut serta dalam

20Deputi dalam Bappenas meliputi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Deputi
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan
UKM, Deputi Bidang Ekonomi, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Deputi
Bidang Sarana dan Prasarana, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Deputi
Bidang Pendanaan Pembangunan, Deputi Bidang Evaluasi Kineija Pembangunan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15