Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

nasional bangsa yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI
1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, serta
perundang-undangan sebagai landasan operasional, dan landasan teori yang
terkait. Landasan tersebut unruk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional.

         a. Pancasila sebagai landasan Idiil.
                  Kepemimpinan Nasional yang ada harus tetap berpedoman

         pada Pancasila, sebagai pandangan hidup, dan ideologi bangsa nilai-
         nilai yang terkandungnya merupakan perilaku serta ciri dari Pemimpin
         tingkat Nasional. Dalam sila kesatu, seluruh rakyat Indonesia
         khususnya bagi seorang pemimpin nasional wajib percaya dan
         bertaqwa kepada Tuhan YME, menghormati perbedaan agama, serta
         menghargai kebebasan beragama sesuai dengan ketentuan agama
         yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemahaman nilai Ketaqwaan
         terhadap Tuhan YME yang baik dan benar oleh masyarakat juga akan
         memberikan dampak peningkatan terhadap persatuan dan kesatuan,
         Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

                  Dalam sila kedua, kepemimpinan Nasiolal dalam menjalankan
         hak dan kewajibannya, sewajibnya menghormati hak dan kewajiban
         rakyatnya, mempunyai toleransi, kemanusiaan yang tinggi, serta dapat
         bekerjasama dengan siapa saja. Penghargaan terhadap hak dan
         kewajiban terhadap rakyat, akan memberi dampak terhadap stabilitas
         keamanan yang akan memantapkan Ketahanan Nasional.

                  Dalam sila ketiga pemimpin nasional wajib memiliki sikap dan
         perilaku patriotisme, nasionalisme, mengutamakan persatuan dan
         kesatuan bangsa atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Dalam sila
         keempat, Kepemimpinan Nasional harus dapat mencerminkan dalam
         pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah dengan
         pertimbangan yang seadil-adilnya, untuk mencapai mufakat dan dapat
         dipertanggungjawabkan terhadap bangsa dan negara. Sedangkan

                                                       17
   1   2   3   4   5   6   7   8