Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
nasional bangsa yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI
1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, serta
perundang-undangan sebagai landasan operasional, dan landasan teori yang
terkait. Landasan tersebut unruk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional.
a. Pancasila sebagai landasan Idiil.
Kepemimpinan Nasional yang ada harus tetap berpedoman
pada Pancasila, sebagai pandangan hidup, dan ideologi bangsa nilai-
nilai yang terkandungnya merupakan perilaku serta ciri dari Pemimpin
tingkat Nasional. Dalam sila kesatu, seluruh rakyat Indonesia
khususnya bagi seorang pemimpin nasional wajib percaya dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, menghormati perbedaan agama, serta
menghargai kebebasan beragama sesuai dengan ketentuan agama
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemahaman nilai Ketaqwaan
terhadap Tuhan YME yang baik dan benar oleh masyarakat juga akan
memberikan dampak peningkatan terhadap persatuan dan kesatuan,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Dalam sila kedua, kepemimpinan Nasiolal dalam menjalankan
hak dan kewajibannya, sewajibnya menghormati hak dan kewajiban
rakyatnya, mempunyai toleransi, kemanusiaan yang tinggi, serta dapat
bekerjasama dengan siapa saja. Penghargaan terhadap hak dan
kewajiban terhadap rakyat, akan memberi dampak terhadap stabilitas
keamanan yang akan memantapkan Ketahanan Nasional.
Dalam sila ketiga pemimpin nasional wajib memiliki sikap dan
perilaku patriotisme, nasionalisme, mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Dalam sila
keempat, Kepemimpinan Nasional harus dapat mencerminkan dalam
pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah dengan
pertimbangan yang seadil-adilnya, untuk mencapai mufakat dan dapat
dipertanggungjawabkan terhadap bangsa dan negara. Sedangkan
17

