Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
menentukan sistem politik dan penyelenggaraan pemilihan umum baik
untak perwakilan maupun untuk pimpinan daerah 14.
Konsepsi NKRI telah mengilhami bangsa Indonesia untuk
memperjuangkan konsep wilayah Negara Kepulauan (Archipelago
state) melalui deklarasi Djuanda (1957). Konsep Negara Kepulauan ini
telah mengubah paradigma dalam penentuan batas-batas negara yang
semula didasarkan pada “Tem'teriole Zee en Maritiem Kringen
Ordonantie 1939” untuk kemudian diperjuangkan lewat konferensi PBB,
serta disetujui dalam United Nation Convention on Law of the Sea
(UNCLOS) tahun 1982 tersebut melalui UU no 17 tahun 1985.
Konsep Negara Kepulauan juga telah mengilhami tumbuhnya
suatu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan
sosial yang senantiasa berubah. Konsepsi ini memberikan nilai dan
semangat untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga
keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta bersama-sama menjaga
ancaman dari manapun datangnya. (Lemhannas Rl tahun 2012, buku
indulk nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang bersumber dari 4 (empat)
konsensus dasar bangsa.
f. Konsepsi Sesanti Bhineka Tunggal Ika
Sesanti Bhineka Tunggal Ika bagi bangsa Indonesia merupakan
semboyan untuk menata dan mengatur tata kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara bagi segenap warga negara yang
menghormati dan mengharmoniskan hubungan dalam perbedaan suku,
ras, agama, bahasa dan budaya diantara warga bangsa itu sendiri.
Semboyan ini harus menjadi pilar bagi pemimpin tingkat nasional untuk
menyangga dan menjaga persatuan bangsa Indonesia yang tersebar
dalam wilayah nusantara, membangun hubungan yang harmonis,
menjaga keseimbangan dengan mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan (Parsudi Suparlan, 2002).
14 Lemhanas Rl, Buku Induk Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia yang Bersumber dari Empat
Konsensus Dasar Bangsa PPSAXIX, Jakarta, 2012, Hal 42-43
22

