Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

dalam Sila kelima, seorang pemimpin nasional memegang teguh nilai-
nilai “kebenaran, keadilan, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan untuk kepentingan Nasional.

         Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam Kepemimpinan Nasional
menjadi sangat strategis dan mencerminkan nilai kearifan budaya
bangsa, bila melaksanakan kaidah-kaidah yang terkandung dalam
Pancasila tersebut.

b. Undang-undang Dasar NRI 1945 sebagai landasan
Konstitusional

         Undang-undang Dasar NRI Merupakan sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia dan merupakan sumber
hukum tertulis serta pengaturannya dijabarkan oleh perundang-
undangan dibawahnya, maka UUD NRI 1945 mengisyaratkan bahwa
penyelenggaraan negara berdasarkan atas hukum yang berlaku dan
bukan atas dasar kekuasaan semata. UUD NRI 1945 juga mengikat
kepada pemerintah dan segenap rakyat Indonesia, terutama kepada
pemimpin nasional bangsa. Kepemimpinan Nasional wajib
mengimplementasikan apa yang telah diamanatkan oleh UUD NRI
1945.

         Dalam UUD NRI 45 mengamanatkan pemimpin nasional untuk
memimpin negara yang termaktub dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi
bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat yang artinya bahwa sebagai
seorang pemimpin pada hakekatnya adalah sebuah kepercayaan yang
didapat dari rakyat, sehingga kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.

         Pasal 4 ayat 1, tentang tugas dan tanggung jawab seorang
Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu UUD NRI 45 mengandung
makna dalam mempersatukan bangsa Indonesia yaitu dalam Bab XIII
Pendidikan dan Kebudayaan pasal 31 ayat 5, yaitu Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.

                                              18
   1   2   3   4   5   6   7   8   9