Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

BAB III
               KONDISI PENANGANAN KEJAHATAN INTERNASIONAL

                                (PELANGGARAN HAM) SAAT INI

 11. Umum
        Kehadiran Pengadilan HAM sebagai subsistem peradilan nasional

 merupakan prestasi, sekaligus memunculkan pro-kontra terkait dengan
 kinerja dan putusan-putusannya. Sejumlah kasus kejahatan internasional
 (pelanggaran HAM) di Indonesia yang diperiksa dan diadili berdasarkan
 Pengadilan HAM hampir keseluruhannya berakhir dengan putusan bebas
 (vrijspraak). Kondisi demikian memunculkan kekecewaan, kritikan,
”gugatan” dan protes berbagai pihak/kalangan terhadap penanganan
berbagai kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang terjadi di
Indonesia.

       Penanganan pelanggaran HAM berkaitan dengan substansi hukum
(legal substance) dalam UU Pengadilan HAM dan selanjutnya tataran
penegakan hukum HAM dan kinerja Pengadilan HAM. Di tengah-tengah
keterbatasan legal substance maupun legal apparatus di bidang hukum
dan HAM serta kelemahan struktur hukum (legal structure) telah
berlangsung penanganan berbagai kasus kejahatan internasional
(pelanggaran HAM). Hal ini semakin diperparah oleh lembaga peradilan
yang independensi, transparansi dan akuntabilitas publiknya masih lemah
dan dipertanyakan. Selain itu, penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, keahlian dan
political will yang kuat, karena disamping kesulitan bukti-bukti dan
pembuktiannya juga terbentur dengan kapasitas dan kedudukan pelaku.

       Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) juga bukan
semata-mata masalah hukum (legally heavy), melainkan juga sarat
dengan masalah politik (political heavy) yang tidak identik dengan
kejahatan biasa (ordinary crimes). Penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) harus mempertimbangkan seluruh faktor sosial,

                                                30
   1   2   3   4   5   6   7