Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
33
merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan’. Lebih lanjut dalam
kesimpulannya dinyatakan bahwa: "Fakta dan bukti-bukti juga
menunjukkan bahwa aparat sipil dan militer termasuk kepolisian bekerja
sama dengan milisi telah menciptakan situasi dan kondisi yang
mendukung terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan
oleh aparat sipil, militer, kepolisian dan kelompok milisi".
Berdasarkan Laporan KPP HAM tercatat 670 kasus pelanggaran
HAM yang terjadi antara bulan Januari 1999 hingga Desember 1999,
dimana sebagian besar atau 73% terjadi di sekitar bulan April (41%) dan
September (32%). Sebagian besar dari kasus-kasus ini (59%)
menyangkut pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Dengan dasar
berbagai macam bukti, termasuk dokumen-dokumen resmi, komunikasi
dan kesaksian yang diberikan, Laporan KPP HAM menyimpulkan
mengenai adanya kaitar'; erat antara pemerintah sipil dan militer pada satu
sisi dan kelompok milisi bersenjata serta organisasi-organisasi politik proÂ
integrasi di sisi lain yang bertujuan memperjuangkan kemenangan bagi
opsi otonomi dalam jajak pendapat tersebut.
Dari proses peradilan atas berbagai kasus kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat,
Jaksa Agung Indonesia pada bulan Februari 2000 mengumumkan bahwa
prioritas peradilan hanya dilakukan terhadap 5 (Lima) kasus (kasus-kasus
yang dipilih untuk dilakukan investigasi pidana) dari keseluruhan 670
kasus yang didaftarkan oleh KPP HAM. Disebutkan bahwa kasus-kasus di
atas dalam batas tertentu mewakili sejumlah kejadian pelanggaran HAM
yang merupakan bagian dari keseluruhan pola tindak kekerasan besar
yang terjadi secara meluas dan sistematis sepanjang tahun 1999 tersebut.
Penetapan prioritas demikian menggambarkan tingkat keseriuasan atau
political will Pemerintah Indonesia untuk melakukan proses penegakan
hukum atas kasus kejahatan internasional (pelanggaran HAM) di Timor
Timur sesudah jajak pendapat.