Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

  terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM) di Timor-Timur
  sebelum dan sesudah jajak pendapat tahun 1999.13

         Puncak kejahatan internasional (pelanggaran HAM) di Timor Timur
 terjadi antara tanggal 4 September 1999, ketika hasil plebisit diumumkan
 di Dili sampai akhir September 1999 ketika pasukan INTERFET bisa
 memulihkan keamanan di wilayah Tengah dan Timur dari Timor Timur.
 Sekitar masa itu dilaporkan belasan pendeta Katolik dan Protestan
 beserta suster-susternya pada suatu kali secara serentak dibunuh di Dili,
 sementara misi PBB yang mengawasi jajak pendapat segera dievakuasi
 ke Darwin Australia.

        Pada tanggal 22 September 1999 Komnas HAM menggunakan
 otoritasnya melakukan respon dengan cepat dan membentuk suatu tim
 khusus, yakni Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Timor Timur (KPP
 HAM). KPP HAM bertugas untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM
di wilayah tersebut yang terjadi dalam kurun 1 Januari sampai 25 Oktober
 1999. Laporan KPP HAM memuat bukti-bukti utama mengenai adanya
kampanye teror dan tindakan eksekusi bersifat extrajudicial yang
dilakukan secara sistematis dan meluas melalui pelaksanaan berbagai
tindak kejahatan terhadap kemanusiaan secara ekstensif.

        Dalam Laporan KPP HAM dinyatakan sebagai berikut: ” KPP HAM
telah berhasil mengumpulkan fakta dan bukti yang menunjukkan indikasi
kuat bahwa telah terjadi kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
dilakukan secara terencana, sistematis serta dalam skala besar dan luas
berupa pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan,
penghilangan paksa, kekerasan terhadap perempuan dan anak (termasuk
di dalamnya perkosaan dan perbudakan seksual), pengungsian paksa,
pembumihangusan dan perusakan harta benda yang kesemuanya

         13 Rangkaian kasus kejahatan internasional (pelanggaran HAM) di Timor Timur ini
adalah mengacu kepada Surat Identik tanggal 31 Januari 2000 dari Sekjen PBB kepada
Ketua Majelis Umum, Ketua Dewan Keamanan dan Komisi HAM PBB serta Kesimpulan
dan Rekomendasi KPP HAM sebagaimana dirangkum dalam Erikson Hasiholan Gultom,
Kompetensi Mahkamah Pidana Internasional dan Peradilan Kejahatan terhadap
Kemanusiaan di Timor Timur, Jakarta: PT Tatanusa, 2006, him. 170-187.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9