Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

31

  budaya dan politik. Berdasarkan pendekatan sistem hukum (legal system)
 terdapat faktor-faktor mempengaruhi kualitas penegakan hukum, yakni
 substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan
 budaya hukum (legal culture) serta kepemimpinan (leadership) dan
 perubahan sikap legal apparatus dalam rangka mewujudkan maksud dan
 tujuan penegakan hukum dan HAM terhadap kejahatan internasional
 (pelanggaran HAM).

 12. Penanganan Kejahatan Internasional (pelanggaran HAM) Saat
        Ini
        Berbagai dugaan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) antara

lain adalah: peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, peristiwa 27 Juli
1996 yaitu penyerbuan terhadap kantor PDI Perjuangan di Jalan
Diponegoro Jakarta, penyanderaan oleh unsur-unsur OPM di Papua tahun
1997, peristiwa 23 Mei 1998, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tahun
1999, peristiwa Maluku dan Poso 1999-2000, peristiwa pascajajak
pendapat di Timor Timur tahun 1999, peristiwa Pontianak tahun 2000,
peristiwa Sampit 2001, peristiwa Abepura, rangkaian pelanggaran HAM di
Aceh, dan peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989.12

       Sejak berdiri, Pengadilan HAM Indonesia telah memeriksa dan
mengadili sejumlah perkara pidana kejahatan internasional (pelanggaran
HAM), seperti kasus di Timor-Timur sebelum dan sesudah jajak pendapat
tahun 1999, kasus Tanjung Priok dan kasus Abepura (Papua).
Penanganan perkara pidana kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
yang menarik dikemukakan untuk menggambarkan kondisi penanganan
kejahatan internasional (pelanggaran HAM) saat ini adalah penanganan

        37 Saafroedin Bahar, Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan, 2002, him. 305-306.
   1   2   3   4   5   6   7   8