Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
a. Penyelidikan, Penyidikan dan Para Terdakwa
Sesuai dengan ketentuan penyelidikan terhadap kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) sebagaimana diatur dalam UU
Pengadilan HAM maka Komnas HAM selaku Penyelidik yang
membentuk KPP HAM untuk melaksanakan tugas penyelidikan atas
kejahatan internasional (pelanggaran HAM) di Timor Timur
pascajajak pendapat di atas. Dalam perkembangan selanjutnya,
KPP HAM dalam Rekomendasinya (Rekomendasi KPP HAM Timor
Timur) secara terbuka mengidentifikasi sejumlah orang yang
termasuk ke dalam salah satu dari tiga kategori pelaku, yakni:
mereka yang bertanggungjawab bagi tindak pidana kekerasan
khusus di lapangan; mereka yang memegang tanggung jawab
lapangan atas tindak pidana tersebut dan mereka yang mempunyai
tanggung jawab komando paling pokok. KPP HAM juga
merekomendasikan: agar para pelaku dari kategori ini dituntut atas
tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan yang sifatnya lebih
luas daripada dua pidana, yaitu pembunuhan (Pasal 9(a)), persekusi
(Pasal 9(h)) dan penyerangan yang membentuk dasar tuntutan-
tuntutan di dalam dakwaan oleh pihak Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan penyidikan atas kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) dalam UU Pengadilan HAM yang
menyebutkan bahwa penyidikan perkara kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam
menjalankan kewenangannya tersebut, Jaksa Agung sebagai
penyidik juga diberikan atau dilengkapi dengan kewenangan
melakukan penangkapan dan penahanan. Berdasarkan UU
Pdngadilan HAM juga ditegaskan bahwa Jaksa Agung adalah juga
pihak berwenang satu-satunya yang bisa memutuskan, dengan
dasar penyelidikan yang dilakukan terlebih dahulu oleh Komnas
HAM, untuk meneruskan atau tidak penyidikan dan penuntutan
pidana (Pasal 21(1) dan 23 (1)). Selain itu juga Jaksa Agung