Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

69

                 memahami berbagai ketentuan/pengaturan yang terdapat
                dalam empat Statuta ICC Ad Hoc yang pernah ada setelah
                Perang Dunia ke II. Dengan demikian, penanganan kejahatan
                internasional (pelanggaran HAM) di Indonesia diharapkan
                similia similubus dengan standar atau parameter hukum (legal
                parameters) dalam instrumen internasional sebagai politik
                internasional.
        4) Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
                seyogianya dilakukan oleh lembaga peradilan yang
                independen, transparan dan akuntabilitas publiknya kuat, serta
                mempertimbangkan seluruh faktor sosial, budaya dan politik.
                Kejahatan internasional (pelanggaran HAM) demikian juga
                penanganannya bukan semata-mata masalah hukum (legally
               heavy) melainkan juga sarat dengan masalah politik (political
               heavy) yang tidak identik dengan penanganan kejahatan biasa
               (ordinary crimes).
        5) Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
               seyogianya dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian, serta
               membutuhkan keahlian dan political will yang kuat dari aparatur
               penegak hukumnya. Hal ini berkaitan dengan kesulitan untuk
               memperoleh bukti-bukti dan kesediaan memberikan kesaksian.
               Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
               seyogianya dapat mewujudkan akuntabilitas. Akuntabilitas tidak
               hanya berkaitan dengan masalah tanggung jawab individual
               tetapi juga tanggung jawab institusional. Tanggung jawab
               individu menuntut kematangan integritas moral dan hati nurani.
               Tanggung jawab institusional menuntut adanya
               manajemen/administrasi peradilan yang baik untuk menunjang
               pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).56

         56 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum& Kebijakan Penanggulangan
Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, him. 35.
   12   13   14   15   16   17   18