Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

64

         kebijakan formulatif ini.49 Adanya keterkaitan antara ketiga tahap
         tersebut terhadap efektivitas fungsionalisasi hukum pidana, juga
         terlihat dari pernyataan G. Peter Hoefnagels: / agree with the view
         that effectiveness is a prerequisite for lawfulness and even an
         element to be taken into account in sentencing, effectiveness alone
        is no guarantee of justice. Punishment in criminal law is limited not
        only by effectiveness and purposefulness, but above all by legality.50

                Dilihat dari sudut proses, maka urgensi kebijakan formulatif
        hukum pidana menunjukkan bahwa proses perencanaan atau
        kebijakan penanggulangan kejahatan yang dituangkan dalam
        peraturan perundang-undangan tidaklah mudah. Apabila kebijakan
        formulatif tersebut tidak hanya diartikan sebagai apa yang dikerjakan
        oleh pembuat undang-undang, akan tetapi lebih merupakan
        bagaimana prcses hasil-hasil (undang-undang) itu dibuat atau
        diformulasikan.

               Kondisi di atas, menunjukkan bahwa kebijakan formulatif
        sebenarnya menyangkut banyak aspek yang luas dan rumit, karena
        kebijakan formulatif hukum pidana tidak hanya dimaksudkan untuk
        menanggulangi kejahatan dalam jangka pendek, melainkan juga
       akan digunakan untuk menanggulangi kejahatan dan
       perkembangannya untuk jangka waktu yang relatif panjang.
       Kesalahan dalam melihat dan mengidentifikasi substansi masalah
       yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, akan
       berakibat terhadap salahnya perumusan permasalahan tersebut, dan
       pada gilirannya dapat berakibat pada tahap kebijakan aplikatif dan
       eksekutif.

              Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU Pengadilan HAM,
       kebijakan formulatif hukum pidana yang ditempuh dalam UU

         49 Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung:
AlumnL 1992, him. 158-159.

         60 G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Holland: Kluwer Deventer,
1969, him. 139.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17