Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
1) Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
seyogianya mengikuti karakteristik tindak pidananya sebagai
extraordinary cnmes yang masih relatif baru dikenal dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia. Sebagai konsekuensi
yuridisnya adalah kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
seyogianya dipahami dan diperlakukan secara berbeda dengan
kejahatan biasa yang bercorak ordinary cnmes. Dalam
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dapat
dikesampingkan penerapan asas-asas hukum dan ajaran-
ajaran hukum pidana umum yang sudah dikenal selama ini,
seperti asas legalitas, asas nonretro aktif, asas ne bis in idem,
dan lain-lain. Demikian juga penanganan kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) yang menerapkan
pertanggungjawaban komando sangat berbeda dengan ajaran
penyertaan (deelneming) dalam melakukan tindak pidana.
2) Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
seyogianya tidak menimbulkan kesenjangan atau diskrepansi
yang mendalam dengan maksud/ tujuan penegakan hukum
terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM), yakni
terwujudnya keadilan tidak hanya bagi pelaku melainkan juga
korban/keluarganya dan proses peradilan yang dipercaya atau
mendapat respek dari dunia internasional. Harapan ini belum
sepenuhnya terwujud dalam penanganan pelanggaran HAM
yang telah dilakukan oleh Pengadilan HAM.
3) Dalam penanganan kejahatan internasional (pelanggaran
HAM), penafsiran atau interpretasi hukum terhadap tindak
pidana dan unsur-unsur, demikian juga legal spiritnya,
seyogianya mengikuti dan bersesuaian dengan prinsip-prinsip
dan kaedah-kaedah hukum dalam instrumen internasional
terutama Statuta ICC. Pemahaman dan penafsiran Statuta ICC
secara tepat dan komprehensif harus pula melihat dan