Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

 1) Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
        seyogianya mengikuti karakteristik tindak pidananya sebagai
        extraordinary cnmes yang masih relatif baru dikenal dalam
        penegakan hukum pidana di Indonesia. Sebagai konsekuensi
        yuridisnya adalah kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
        seyogianya dipahami dan diperlakukan secara berbeda dengan
        kejahatan biasa yang bercorak ordinary cnmes. Dalam
        penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dapat
        dikesampingkan penerapan asas-asas hukum dan ajaran-
        ajaran hukum pidana umum yang sudah dikenal selama ini,
        seperti asas legalitas, asas nonretro aktif, asas ne bis in idem,
       dan lain-lain. Demikian juga penanganan kejahatan
       internasional (pelanggaran HAM) yang menerapkan
       pertanggungjawaban komando sangat berbeda dengan ajaran
       penyertaan (deelneming) dalam melakukan tindak pidana.

2) Penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
       seyogianya tidak menimbulkan kesenjangan atau diskrepansi
       yang mendalam dengan maksud/ tujuan penegakan hukum
       terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM), yakni
       terwujudnya keadilan tidak hanya bagi pelaku melainkan juga
       korban/keluarganya dan proses peradilan yang dipercaya atau
       mendapat respek dari dunia internasional. Harapan ini belum
       sepenuhnya terwujud dalam penanganan pelanggaran HAM
       yang telah dilakukan oleh Pengadilan HAM.

3) Dalam penanganan kejahatan internasional (pelanggaran
       HAM), penafsiran atau interpretasi hukum terhadap tindak
       pidana dan unsur-unsur, demikian juga legal spiritnya,
      seyogianya mengikuti dan bersesuaian dengan prinsip-prinsip
      dan kaedah-kaedah hukum dalam instrumen internasional
      terutama Statuta ICC. Pemahaman dan penafsiran Statuta ICC
      secara tepat dan komprehensif harus pula melihat dan
   11   12   13   14   15   16   17   18