Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
Pengadilan HAM adalah mengadopsi dua tindak pidana yang dimuat
dalam Statuta ICC, yakni genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan beserta unsur-unsurnya. Dalam Penjelasan Pasal 7
UU Pengadilan HAM disebutkan bahwa “kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap manusia dalam ketentuan ini sesuai dengan
Rome Statute o f the International Criminal Court (Pasal 6 dan Pasal
7)”. Ketentuan ini memunculkan konsekuensi bahwa legal spirit,
penafsiran, unsur-unsur maupun penerapannya harus mengikuti dan
bersesuaian dengan ketentuan yang terdapat dalam Statuta ICC.
Konsekuensi yuridisnya adalah bahwa pemahaman, penafsiran dan
penerapan terhadap ketentuan hukum genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan dalam Statuta ICC secara tepat dan
komprehensif harus melihat dan memahami berbagai
ketentuan/pengaturan yang terdapat dalam statuta-statuta yang
dihasilkan oleh ICC Ad Hoc pasca PD II yang menjadi sumber utama
penyusunan Statuta ICC.51
Dalam rangka memberikan landasan legalitas yang kuat,
Pengadilan HAM membutuhkan UU yang memuat ketentuan hukum
yang konkrit dan operasional yang dapat menjadi pedoman lengkap
dan utuh dalam memeriksa dan mengadili kejahatan internasional
(pelanggaran HAM), tidak cukup hanya sekedar menyebutkan
kualifikasi tindak pidananya. UU Pengadilan HAM seyogianya juga
mengatur unsur-unsur (khusus) dan umum dari kejahatan
internasional (pelanggaran HAM). Selain itu, kriminalisasi kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) dalam UU Pengadilan HAM tidak
hanya terbatas pada dua jenis kejahatan saja (genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan), tetapi juga kajahatan lain yang
51 Zulkarnein Koto, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Dari Keterbatasan
Substansi Hukum ke Kelemahan Penerapan Hukum ?), dalam Jurnal Studi Kepolisian,
Kejahatan HAM Berat, Edisi 066 Oktober-Desember 2005, Jakarta: PTIK-PPITK, 2005,
hlm. 99-100.