Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
66
juga diatur dalam Statuta ICC, yakni kejahatan perang dan aggresi.
Dengan pembaharuan hukum pidana pada substansi hukum dalam
UU Pengadilan HAM diharapkan dapat memberikan jaminan
terwujudnya kebijakan aplikatif yang efektif . dalam penanganan
kejahatan internasional (pelanggaran HAM).
b. Kebijakan Aplikatif Hukum Pidana dalam Penanganan
Kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
Diharapkan
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum
pidana (sanksi pidana) termasuk salah satu bentuk peradaban
manusia yang tertua, akan tetapi upaya ini masih terus
diperdebatkan yang pada prinsipnya berkisar pada perbedaan
pandangan antara pandangan pro dan kontra perlunya
penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana
dengan sanksi.52
Menurut Herbert L. Packer perdebatan mengenai penangguÂ
langan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana merupakan
konsekuensi dari eksistensinya sebagai suatu problem sosial yang
memiliki dimensi hukum yang penting (a social problem that has an
important legal dimension).53 Dalam pandangan Barda Nawawi Arief,
penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana
(sanksi pidana) bukan hanya merupakan problem sosial (menurut
Herbert L. Packer tersebut), melainkan juga merupakan masalah
kebijakan (the problem of policy), dalam hal ini termasuk ke dalam
bidang kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Di
samping itu kebijakan penegakan hukum merupakan bagian dari
kebijakan sosial. Selanjutnya, sebagai masalah kebijakan, maka
penggunaan hukum pidana pun bukan merupakan suatu keharusan,
52 Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan
dengan Pidana Penjara, Semarang: CV Ananta, 1994, him. 18-32.
53 Herbert L. Packer, The Limit of the Criminal Sanction, Stanford California:
Stanford University Press, 1968, him. 3.