Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

        juga diatur dalam Statuta ICC, yakni kejahatan perang dan aggresi.
         Dengan pembaharuan hukum pidana pada substansi hukum dalam
        UU Pengadilan HAM diharapkan dapat memberikan jaminan
        terwujudnya kebijakan aplikatif yang efektif . dalam penanganan
        kejahatan internasional (pelanggaran HAM).
        b. Kebijakan Aplikatif Hukum Pidana dalam Penanganan

               Kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
               Diharapkan
               Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum
        pidana (sanksi pidana) termasuk salah satu bentuk peradaban
        manusia yang tertua, akan tetapi upaya ini masih terus
        diperdebatkan yang pada prinsipnya berkisar pada perbedaan
        pandangan antara pandangan pro dan kontra perlunya
       penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana
       dengan sanksi.52
              Menurut Herbert L. Packer perdebatan mengenai penanggu­
       langan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana merupakan
       konsekuensi dari eksistensinya sebagai suatu problem sosial yang
       memiliki dimensi hukum yang penting (a social problem that has an
       important legal dimension).53 Dalam pandangan Barda Nawawi Arief,
       penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana
       (sanksi pidana) bukan hanya merupakan problem sosial (menurut
       Herbert L. Packer tersebut), melainkan juga merupakan masalah
       kebijakan (the problem of policy), dalam hal ini termasuk ke dalam
       bidang kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Di
       samping itu kebijakan penegakan hukum merupakan bagian dari
       kebijakan sosial. Selanjutnya, sebagai masalah kebijakan, maka
       penggunaan hukum pidana pun bukan merupakan suatu keharusan,

         52 Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan
dengan Pidana Penjara, Semarang: CV Ananta, 1994, him. 18-32.

         53 Herbert L. Packer, The Limit of the Criminal Sanction, Stanford California:
Stanford University Press, 1968, him. 3.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18