Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
karena hakikat dari kebijakan adalah kebijakan penilaian dan
pemilihan dari berbagai macam alternatif.54
Barda Nawawi Arief juga mengemukakan bahwa dilihat dan
sudut kebijakan kriminal maka penggunaan sarana hukum pidana
tidak dapat secara apriori atau secara mutlak dinyatakan sebagai
suatu keharusan atau sebaliknya dinyatakan sebagai sesuatu yang
harus ditolak atau dihapuskan sama sekali. Hal ini berarti, dilihat dari
sudut kebijakan kriminal, pokok persoalannya tidak terletak pada
masalah pro dan kontra terhadap penggunaan sanksi pidana, tetapi
yang terpenting adalah garis-garis kebijakan atau pendekatan
bagaimanakah yang seyogianya ditempuh dalam menggunakan
sanksi pidana.55
Sebagaimana telah dikemukakan pada bab terdahulu (Bab III)
bahwa sejak UU Pengadilan HAM berlaku dan Pengadilan HAM
dibentuk, sejumlah perkara pidana kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) telah diadili dan diputus. Di tengah-tengah
keterbatasan legal substance maupun legal apparatus di bidang
hukum dan HAM serta kelemahan struktur hukum (legal structure)
yang ada, putusan-putusan terhadap sejumlah kasus kejahatan HAM
di Indonesia yang diperiksa dan diadili berdasarkan UU Pengadilan
HAM hampir keseluruhannya berakhir dengan putusan bebas
(vrijspraak).
Dalam penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
pada tahap kebijakan aplikatif hukum pidana, dibutuhkan sejumlah
prasyarat dan tuntutan yang cukup berat yakni pengetahuan,
pemahaman, perlakuan dan implementasi menurut parameter dan
standar internasional. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
diharapkan:
54 Barda Nawawi Arief, Op. Cit, him. 18.
55 Ibid, him. 32.