Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

43

  b. Perkembangan Peradilan Internasional terhadap Kejahatan
         Internasional (pelanggaran HAM)
         Dalam kerangka direct enforcement system atau penegakan

 prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum pidana internasional
 terhadap kejahatan internasional (pelanggaran HAM) secara
 langsung oleh peradilan internasional melalui MPI (ICC),
 perkembangan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
 lingkup global dimulai sejak berakhir Perang Dunia II (PD II). Hal ini
 ditunjukkan melalui pembentukan MPI atau ICC bersifat Ad Hoc
yang dibentuk oleh negara-negara pemenang pada PD II untuk
mengadili sejumlah kasus kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) yang terjadi pada PD II. Pasca PD II terdapat dua MPI (ICC)
bersifat Ad Hoc, yakni: ICC Nuremberg atau The International
Military Tribunal, ICC Tokyo atau The International Military Tribunal
for the Far East yang berkedudukan di Tokyo-Jepang pada tahun
1946. Selanjutnya setelah berakhir era perang dingin (cold war)
tahun 1990-an, terdapat dua MPI (ICC) yang juga bersifat Ad Hoc, di
mana Dewan Keamanan PBB membentuk MPI atau ICC bersifat Ad
Hoc yang memeriksa dan mengadili pelaku-pelaku pelanggaran
HAM yang berat, yakni: ICC Yugoslavia atau The International
Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) di Den Haag-
Belanda tahun 1993 dan ICC Rwanda atau The International
Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) di Arusha-Tanzania pada tahun
1994.

       Selain keempat MPI (ICC) di atas, pada saat sekarang sedang
berlangsung MPI (ICC) dalam bentuk model campuran, yakni MPI
(ICC) terhadap pelaku-pelaku kasus pelanggaran HAM yang Berat
Kamboja (killing field) yang diperiksa dan diadili oleh Extraordinary
Chambers in the Court of Cambodia for the Prosecution o f Crimes
Commited during the Period o f Democratic Cambodia. Pembentukan
   1   2   3   4   5   6   7   8