Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

46

  negara yang bersangkutan merupakan negara pihak dalam
 perjanjian yang bersangkutan atau Protokol Pilihan I dari ICCPR,
 pengaduan dilakukan dengan identitas yang jelas, masalah yang
 diajukan tidak sedang diproses melalui prosedur
 investigasi/penyelesaian internasional lainnya. Exhausted domestic
 remedy/sudah menempuh seluruh penanganan domestik. Menurut
 Protokol tambahan ICCPR menerapkan juga aturan berikut:
individu/kelompok yang mengadu merupakan pihak yang menderita
dampak langsung dari pelanggaran yang diadukan, tidak berlaku
surut, pengaju pengaduan berada dalam yurisdiksi negara pihak
yang dituduh ketika pelanggaran terjadi, dan kuasa dapat diberikan
pada orang yang memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan
personal lainnya.

       Dikenal juga pengaduan antarnegara yang dilakukan oleh
negara pihak terhadap negara pihak lainnya yang dianggap
melanggar kewajiban perjanjian, negara yang menerima komunikasi
wajib memberi tanggapan, jika tidak negara pengadu dapat
membawa masalah ini kepada badan perjanjian yang berwenang,
dan badan itu kemudian mencari pemecahan yang dapat diterima
kedua belah pihak. Selain itu terdapat mekanisme investigasi
sebagai mekanisme yang hanya ada pada dua Konvensi HAM yaitu
CEDAW dan CAT yang memberi wewenang pada komisi atau
badan tertentu untuk melakukan investigasi atas dugaan
pelanggaran HAM, syarat pelanggaran tersebut bersifat berat atau
sistematis, tidak mensyaratkan exhaustive remedies, hasil dari
penyelidikan bersifat rahasia sampai proses penyelidikan berakhir,
komisi atau badan tertentu tersebut menyerahkan laporan itu kepada
negara yang bersangkutan melalui Sekretaris Jendral PBB, dan
enam bulan setelah itu, komisi atau badan tertentu tersebut dapat
melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil laporan itu
bersama negara yang bersangkutan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11