Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
45
memberikan rekomendasi untuk penyelesaian dengan damai dan
dalam menjalankan tugasnya Dewan Keamanan PBB bertindak atas
nama negara-negara anggota PBB. Jika dirinci, tugas Dewan
Keamanan PBB tersebut, antara lain adalah: mengadakan
penyelidikan setiap perselisihan yang dapat mengancam perdamaian
dan keamanan internasional (Pasal 34 Piagam PBB), memberikan
saran tentang cara-cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan
suatu konflik (Pasal 36 dan 38 Piagam PBB), dan menentukan
apakah terjadi suatu keadaan yang mengganggu perdamaian
internasional atau tindakan aggresi dan menyarankan tindakan apa
yang dapat diambil untuk menyelesaikan konflik tersebut (Pasal 39
dan 40 Piagam PBB).
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kveamanan PBB
bertindak adalah: atas inisiatif sendiri (Pasal 34 Piagam PBB), atas
permintaan negara anggota (Pasal 35 (1) Piagam PBB), atas
permintaan negara bukan anggota PBB (Pasal 35 (2) Piagam PBB),
atas permintaan Majelis Umum (Pasal 11 Piagam PBB), dan atas
permintaan Sekjen PBB (Pasal 99 Piagam PBB). Dalam praktik yang
berkembang sekarang, untuk mendorong PBB juga telah
berkembang berbagai mekanisme pelaporan HAM di PBB.
Berdasarkan Treaty Based Mechanism, terdapat mekanisme
pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi
HAM internasional, setidaknya terdapat tujuh (7) konvensi HAM
penting yang memberi mekanisme bagi penyelesaian pelanggaran
HAM, dan dipusatkan pada komisi atau badan tertentu untuk
mempelajari sejauh mana negara pihak telah menerapkan isi
perjanjian.
Terdapat juga mekanisme pelaporan HAM lain, seperti
mekanisme pelaporan yang membahas laporan negara pihak setiap
2-5 tahun dan membuat concluding observation!pengamatan umum.
Selain itu terdapat pengaduan individual, dengan syarat-syarat: