Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

48

      sesuai dengan keterkaitan ketiga pilarnya: pembangunan, keamanan
      dan penghormatan HAM.43

             Dewan HAM sebagai badan subsider dari Majelis Umum
      mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan potensi yang lebih
      besar daripada Komisi HAM dalam fungsi promotion dan mendorong
      implementasi penegakan hukum. Dewan HAM dapat bersidang
      paling sedikit tiga sesi dalam satu tahun dan dapat melakukan
      sidang khusus untuk masalah-masalah HAM yang mendesak, serta
      memiliki mekanisme universal periodic review dimana semua negara
      mempunyai kedudukan yang setara dan mempunyai kewajiban untuk
      menyampaikan laporan kepada Dewan HAM. Dengan universal
      periodic review, mekanisme laporan kepada treaty bodies
      dipertahankan, karena laporan treaty bodies bersifat spesifik
      sedangkan periodical review bersifat menyeluruh.

17. Perkembangan Lingkungan Regional
       Dalam lingkup regional, perkembangan yang mempengaruhi

penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) oleh peradilan
nasional Indonesia dalam menghadapi yurisdiksi MPI (ICC), terutama
adalah kemunculan Deklarasi HAM ASEAN dan ratifikasi Statuta ICC oleh
dua negara ASEAN.

        a. Pernyataan Phnom Penh tentang Pengesahan Deklarasi
                Hak Asasi Manusia ASEAN (AHRD)
               Pada tanggal 18 November 2012, Kepala

        Negara/Pemerintahan Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
        Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), pada kesempatan Konferensi
        Tingkat Tinggi ke-21 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja,
        menghasilkan kesepakatan:

                1) Menegaskan kembali komitmen ASEAN terhadap
                pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia dan kebebasan

           43 Ibid, him. 3.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13