Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
48
sesuai dengan keterkaitan ketiga pilarnya: pembangunan, keamanan
dan penghormatan HAM.43
Dewan HAM sebagai badan subsider dari Majelis Umum
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan potensi yang lebih
besar daripada Komisi HAM dalam fungsi promotion dan mendorong
implementasi penegakan hukum. Dewan HAM dapat bersidang
paling sedikit tiga sesi dalam satu tahun dan dapat melakukan
sidang khusus untuk masalah-masalah HAM yang mendesak, serta
memiliki mekanisme universal periodic review dimana semua negara
mempunyai kedudukan yang setara dan mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan laporan kepada Dewan HAM. Dengan universal
periodic review, mekanisme laporan kepada treaty bodies
dipertahankan, karena laporan treaty bodies bersifat spesifik
sedangkan periodical review bersifat menyeluruh.
17. Perkembangan Lingkungan Regional
Dalam lingkup regional, perkembangan yang mempengaruhi
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) oleh peradilan
nasional Indonesia dalam menghadapi yurisdiksi MPI (ICC), terutama
adalah kemunculan Deklarasi HAM ASEAN dan ratifikasi Statuta ICC oleh
dua negara ASEAN.
a. Pernyataan Phnom Penh tentang Pengesahan Deklarasi
Hak Asasi Manusia ASEAN (AHRD)
Pada tanggal 18 November 2012, Kepala
Negara/Pemerintahan Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), pada kesempatan Konferensi
Tingkat Tinggi ke-21 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja,
menghasilkan kesepakatan:
1) Menegaskan kembali komitmen ASEAN terhadap
pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia dan kebebasan
43 Ibid, him. 3.