Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

44

        dan bekerjanya Extraordinary ChambersMa]e\\s Luar Biasa ini
        merupakan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB.

                Pada saat sekarang, terdapat perkembangan mekanisme atau
        prosedur penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM).
        Berdasarkan Statuta ICC, lembaga penyidikan dan penuntutan tidak
        dipisahkan dan dilaksanakan oleh prosekutor. Prosekutor (in pro prio
        motu) melakukan penyidikan berdasarkan informasi dari: negara
        anggota, DK PBB dan atas temuan sendiri (ex officio). DK PBB dapat
       meminta kepada ICC untuk memeriksa dan mengadili kejahatan
       internasional (pelanggaran HAM) yang terjadi di suatu negara,
       meskipun negara tersebut belum menjadi negara pihak (state party).
       Hal ini terlihat pada penanganan kejahatan internasional
       (pelanggaran HAM) dalam kasus Omar Hassan al-Bashir (Sudan),
       Thomas Lubanga (Kongo) atau Muammar Qaddafi (Libya).40
       c. Perkembangan Mekanisme Pelaporan HAM di PBB

              Dalam praktik yang telah berlangsung, penanganan kejahatan
       internasional (pelanggaran HAM) oleh MPI (ICC) dan pembentukan
       Pengadilan Ad Hoc adalah berdasarkan resolusi yang dibuat atau
       diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB. Selanjutnya Pengadilan Ad
       Hoc tersebut memegang mandat MPI (ICC) yang terbatas waktu dan
      wilayah yurisdiksinya.

              Dewan Keamanan PBB melaksanakan kewenangannya
      tersebut berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Pada Pasal 24 (1)
       Piagam PBB, disebutkan: In order to ensure prompt and effective
       action by the United Nations, its members confer on the Security
       Council primary responsibility for the maintenance o f international
      peace and security, and agree that in carrying out its duties under the
       responsibility the Security Council acts on their behalf. Menurut
       ketentuan tersebut, fungsi utama Dewan Keamanan PBB adalah

        40 Iza Fadri, Prospek Hukum Pidana Internasional dan Tantangan Polri, Orasi
Ilmiah pada Pengukuhan Guru Besar STIK-PTIK, Jakarta: STIK-PTIK, 29 Mei 2013.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9