Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
44
dan bekerjanya Extraordinary ChambersMa]e\\s Luar Biasa ini
merupakan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pada saat sekarang, terdapat perkembangan mekanisme atau
prosedur penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM).
Berdasarkan Statuta ICC, lembaga penyidikan dan penuntutan tidak
dipisahkan dan dilaksanakan oleh prosekutor. Prosekutor (in pro prio
motu) melakukan penyidikan berdasarkan informasi dari: negara
anggota, DK PBB dan atas temuan sendiri (ex officio). DK PBB dapat
meminta kepada ICC untuk memeriksa dan mengadili kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) yang terjadi di suatu negara,
meskipun negara tersebut belum menjadi negara pihak (state party).
Hal ini terlihat pada penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) dalam kasus Omar Hassan al-Bashir (Sudan),
Thomas Lubanga (Kongo) atau Muammar Qaddafi (Libya).40
c. Perkembangan Mekanisme Pelaporan HAM di PBB
Dalam praktik yang telah berlangsung, penanganan kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) oleh MPI (ICC) dan pembentukan
Pengadilan Ad Hoc adalah berdasarkan resolusi yang dibuat atau
diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB. Selanjutnya Pengadilan Ad
Hoc tersebut memegang mandat MPI (ICC) yang terbatas waktu dan
wilayah yurisdiksinya.
Dewan Keamanan PBB melaksanakan kewenangannya
tersebut berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Pada Pasal 24 (1)
Piagam PBB, disebutkan: In order to ensure prompt and effective
action by the United Nations, its members confer on the Security
Council primary responsibility for the maintenance o f international
peace and security, and agree that in carrying out its duties under the
responsibility the Security Council acts on their behalf. Menurut
ketentuan tersebut, fungsi utama Dewan Keamanan PBB adalah
40 Iza Fadri, Prospek Hukum Pidana Internasional dan Tantangan Polri, Orasi
Ilmiah pada Pengukuhan Guru Besar STIK-PTIK, Jakarta: STIK-PTIK, 29 Mei 2013.